Harga BBG Jadi Rp 4.500, Tarif Bajaj hingga TransJakarta Bisa Naik

11 Mei 2022 12:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengisi bahan bakar gas di SPBG Mampang, Jakarta, Rabu (11/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengisi bahan bakar gas di SPBG Mampang, Jakarta, Rabu (11/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM menaikkan harga Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi menjadi Rp 4.500 setara untuk 1 liter BBM premium. Harga tersebut sudah termasuk semua pajak.
ADVERTISEMENT
Transportasi umum yang menggunakan BBG mulai dari bajaj, Transjakarta, hingga taksi seperti Bluebird.
Merespons kenaikan harga BBG untuk transportasi tersebut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menilai dampaknya akan terasa pada tarif angkutan umum.
Djoko menuturkan, tarif angkutan umum bisa ikut terkerek naik imbas dari kenaikan harga BBG ini. Sebab, beban harga bahan bakar termasuk ke dalam komponen Biaya Operasi Kendaraan (BOK) Angkutan Umum.
"BBM adalah bagian dari komponen BOK yang berujung pada tarif. Otomatis akan berpengaruh pada besaran tarif angkutan," jelasnya saat dihubungi kumparan, Rabu (11/5).
Adapun saat ini, beberapa angkutan umum di wilayah Jakarta yang menggunakan BBG adalah bus TransJakarta, taksi, dan bajaj. Djoko berkata, kewenangan kenaikan tarif ada di tangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dia pun menjelaskan, jika tidak ingin ada kenaikan tarif angkutan umum, pemerintah bisa memberlakukan kebijakan tarif khusus BBM bagi angkutan umum, atau meningkatkan besaran subsidi.
"Supaya tarif tidak naik dapat dilakukan tarif BBM khusus untuk angkutan umum, atau besaran subsidi untuk angkutan umum yang ditambah," tuturnya
Sebelumnya, keputusan kenaikan harga BBG tersebut Keputusan Menteri ESDM nomor 82.K/MG.01/MEM.M/2022, tentang harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi.
"Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) untuk tiap 1 (satu) liter setara premium termasuk pajak-pajak," demikian bunyi keputusan Menteri ESDM tersebut.
ADVERTISEMENT
Petugas mengisi bahan bakar gas di SPBG Mampang, Jakarta, Rabu (11/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun harga jual BBG untuk transportasi tersebut adalah berupa Compressed Natural Gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan. Harga terbaru tersebut berlaku mulai 1 Mei 2022.
Keputusan Menteri ESDM tersebut secara otomatis mencabut keputusan Menteri ESDM Nomor 2932 K/12/MEM/2010 tentang harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi di wilayah Jakarta.
Sebelumnya, harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi di Wilayah Jakarta termasuk Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang adalah Rp 3.100 untuk tiap 1 Liter Setara Premium (LSP) termasuk pajak-pajak.