Kumparan Logo

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 2,55 Juta per Gram, Buyback Tembus Rp 2,34 Juta

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik pada perdagangan Selasa (27/10). Berdasarkan situs Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 10.000 dari perdagangan sebelumnya, Senin (26/10), yang berada di level Rp 2.540.000 menjadi Rp 2.550.000 per gram.

Sementara, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga naik Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 2.335.000 menjadi Rp 2.345.000 per gram.

Harga emas Antam berlaku di Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Harga di gerai penjualan lain dapat berbeda.

Berikut rincian harga emas Antam pada Selasa (27/10):

0,5 gram: Rp 1.325.000

1 gram: Rp 2.550.000

2 gram: Rp 5.050.000

3 gram: Rp 7.557.000

5 gram: Rp 12.565.000

10 gram: Rp 25.050.000

25 gram: Rp 62.460.000

50 gram: Rp 124.775.000

100 gram: Rp 249.360.000

250 gram: Rp 623.090.000

500 gram: Rp 1.245.900.000

1.000 gram: Rp 2.490.600.000

Emas Galeri24

Warga mengantre untuk melakukan aktivitas jual beli Emas di Galeri 24, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Harga emas Galeri24 pada Selasa (27/10) tercatat masih sama dengan perdagangan sebelumnya, Senin (26/10), yakni Rp 2.467.000 per gram. Adapun harga buyback emas Galeri24 juga belum berubah, berada di level Rp 2.326.000 per gram.

Berikut rincian harga emas Galeri24 pada Selasa (27/10):

0,5 gram: Rp 1.294.000

1 gram: Rp 2.467.000

2 gram: Rp 4.874.000

5 gram: Rp 12.096.000

10 gram: Rp 24.127.000

25 gram: Rp 59.990.000

50 gram: Rp 119.885.000

100 gram: Rp 239.652.000

250 gram: Rp 597.657.000

500 gram: Rp 1.195.313.000

1.000 gram: Rp 2.390.625.000

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, turun dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,45 persen.