Kumparan Logo

Harga Emas Antam Naik Rp 4.000 Jadi Rp 2.565.000 per Gram, Galeri24 Rp 2.516.000

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja menunjukkan emas batangan di Jakarta, Rabu (29/7/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menunjukkan emas batangan di Jakarta, Rabu (29/7/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam naik pada perdagangan Jumat (16/10). Berdasarkan situs Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 4 ribu dari Rp 2.561.000 menjadi Rp 2.565.000 per gram.

Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga naik Rp 5 ribu dari Rp 2.370.000 menjadi Rp 2.375.000 per gram.

Harga emas ini berlaku di Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Untuk harga emas Antam di gerai penjualan lain bisa berbeda.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

0,5 gram: Rp 1.332.500

1 gram: Rp 2.565.000

2 gram: Rp 5.070.000

3 gram: Rp 7.580.000

5 gram: Rp 12.600.000

10 gram: Rp 25.145.000

25 gram: Rp 62.737.000

50 gram: Rp 125.395.000

100 gram: Rp 250.712.000

250 gram: Rp 626.515.000

500 gram: Rp 1.252.820.000

1.000 gram: Rp 2.505.600.000

Emas Galeri24

Harga emas Galeri24 turun pada perdagangan Jumat (16/10). Berdasarkan situs resminya, harga emas Galeri24 terkoreksi Rp 7 ribu dari Rp 2.516.000 menjadi Rp 2.509.000 per gram.

Adapun harga buyback emas Galeri24 tercatat Rp 2.362.000 per gram.

Berikut rincian harga emas Galeri24 hari ini:

0,5 gram: Rp 1.316.000

1 gram: Rp 2.509.000

2 gram: Rp 4.958.000

5 gram: Rp 12.302.000

10 gram: Rp 24.538.000

25 gram: Rp 61.015.000

50 gram: Rp 121.932.000

100 gram: Rp 243.744.000

250 gram: Rp 607.862.000

500 gram: Rp 1.215.723.000

1.000 gram: Rp 2.431.446.000

Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, turun dari aturan sebelumnya sebesar 0,45 persen.