Harga Gas Industri Masih Mahal, Menperin Usul Swasta Bisa Impor

6 Januari 2020 15:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang diskusi mengenai sektor industri. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang diskusi mengenai sektor industri. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menilai harga gas industri saat ini masih mahal. Selain itu terjadi perbedaan harga antardaerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Padahal berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, ada tujuh sektor industri yang diupayakan mendapatkan harga gas sebesar USD 6 per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU). Namun kenyataannya, harga gas di industri saat ini masih di atas USD 6 MMBTU.
Ketujuh sektor industri tersebut yaitu industri pupuk, industri petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan industri sarung tangan karet.
Menurut Agus, salah satu opsi agar harga bisa lebih murah adalah swasta diberikan izin untuk mengimpor gas industri. Hal ini juga bertujuan agar industri tersebut memiliki daya saing yang tinggi.
"Tentu swasta diberikan atau pihak diberikan keleluasaan atau diperbolehkan untuk mengimpor gas, khususnya gas untuk industri dengan harga yang sudah kita patok,” ujar Agus di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (6/1).
Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Selain itu, Agus juga mengusulkan opsi lainnya agar harga gas industri bisa lebih murah, yakni pengurangan atau penghapusan Penerima Negara Bukan Pajak (PNPB) dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
ADVERTISEMENT
“Tapi berdasarkan perhitungan kami, porsi pemerintah itu sebesar USD 2,2 per MMBTU. Dan ini kalau porsi pemerintah bisa dikurangi atau dihilangkan, maka tentu harga gas yang disalurkan untuk industri juga bisa turun," jelasnya.
Opsi Menperin selanjutnya yaitu mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) untuk menerapkan Domestik Market Obligation (DMO) gas kepada Perusahaan Gas Negara (PGN).
“K3S diwajibkan melakukan DMO gas yang bisa diberikan kepada PGN, sehingga akan menjamin kuantitas alokasi gas untuk industri dengan harga spot saat ini USD 4,5 per MMBTU," tambahnya.