Kumparan Logo

Harga LNG Industri Dipangkas, PGN Pastikan Jaga Profitabilitas Bisnis Niaga Gas

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menerapkan Smart Utility yang berkelanjutan. Foto: Dok. Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menerapkan Smart Utility yang berkelanjutan. Foto: Dok. Pertamina

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk (PGAS) menganalisis dampak kebijakan harga gas alam cair (liquified natural gas/LNG) dipatok di bawah harga pasar, yakni USD 13 MMBTU, terhadap kinerja keuangan dan profitabilitas bisnis niaga gas perseroan.

Dalam keterangan perseroan di Keterbukaan Informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (1/7), PGN mengatakan harga LNG untuk industri naik seiring dengan kenaikan harga energi pasar global dan penurunan produksi pasokan energi domestik.

Kendati begitu, komponen harga gas LNG industri tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa karena terdapat komponen biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian hingga proses regasifikasi LNG.

Untuk itu, Kementerian ESDM sepakat menurunkan harga gas LNG industri. Penurunan tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, termasuk harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga.

"Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri," kata Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman.

Fajriyah mengatakan, PGN akan secara aktif melakukan koordinasi dengan regulator dan stakeholder terkait serta menyelaraskan kebijakan komersial perseroan dengan kebijakan pemerintah.

"Perseroan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis Perseroan secara keseluruhan," tegasnya.

Teknisi Perusahaan Gas Negara (PGN) memeriksa jaringan gas rumah tangga di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Menteng Asri, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Selain itu, perseroan juga berkomitmen menjaga pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian, masyarakat dan stakeholder terkait.

Fajriyah menegaskan hingga saat ini kebijakan penurunan harga gas LNG Industri tidak berdampak pada operasional. Untuk dampak lainnya, termasuk kondisi keuangan perseroan, akan dilakukan kajian atau analisis sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan pemerintah.

"Perseroan akan terus memantau terkait implementasi kebijakan pemerintah ini, serta akan menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut apabila terdapat informasi material yang wajib diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Fajriyah.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan penurunan harga LNG berlaku bagi industri bukan penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan hanya di wilayah Jawa bagian barat, termasuk Jakarta dan Banten, yang terdampak penurunan pasokan gas pipa.

Dengan demikian, dia memastikan pasokan LNG murah tidak berlaku untuk wilayah lain seperti Jawa Timur yang masih mendapatkan pasokan gas pipa yang melimpah, maupun pulau lain seperti Kalimantan, Sulawesi, atau Sumatera.

"Kebijakan penetapan harga LNG sebesar USD 13 per MMBTU ini tidak berlaku untuk seluruh industri ya. Hanya untuk secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak oleh penurunan pasokan gas pipa khususnya di wilayah Jawa Bagian Barat," tegasnya kepada awak media, Selasa (30/6).

Selain itu, harga LNG murah itu diprioritaskan bagi industri padat karya yang berorientasi ekspor dan punya ketergantungan yang sangat tinggi terhadap energi gas sebagai bahan baku utama dan bahan bakar proses.