Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
ADVERTISEMENT
Adapun keputusan ini akan berlaku mulai hari ini (1/20). Sebelumnya, kenaikan tarif cukai rokok dan HJE pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Meski begitu, sejumlah minimarket tampak belum melakukan penyesuaian harga terhadap kenaikan ini. Salah satunya di gerai Indomaret Buncit Indah. Salah satu petugas di gerai ini menyatakan belum ada perintah untuk menaikkan harga rokok.
"Sejauh ini sih belum ada naik. Masih harga yang kemarin. Sebelumnya tapi di bulan ini sudah ada naik beberapa kali. Enggak tahu kenapa hari ini belum naik harganya," katanya saat ditemui kumparan, Rabu (1/1).
Sementara, di Gerai Alfamart Siaga Raya, Pasar Minggu, harga rokok juga tampak belum mengalami kenaikan. Salah satu petugas yang berjaga, Nia, mengaku kenaikan mungkin baru terjadi terhadap stok baru produk rokok.
ADVERTISEMENT
"Belum sih, kita belum ada naikin harga rokok sejauh ini masih sama," katanya.
Adapun harga rokok yang dijual per hari ini di sejumlah minimarket tadi memang tampak belum naik. Harga rokok masih sama seperti sebelumnya.
“Semua masih harga yang kemarin. Belum ada kenaikan, ini harga yang udah pernah naik juga beberapa bulan lalu. Mungkin nanti setelah barang baru masuk harganya akan naik,” tutup Nia.