Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
ADVERTISEMENT
Kenaikan berlaku mulai hari ini (1/1). Kenaikan tarif cukai rokok dan HJE tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, menjelaskan persiapan kenaikan cukai rokok itu sudah selesai dilakukan. Artinya mulai Januari 2020, harga rokok naik.
"Sudah, sudah siap semuanya ya. Iya (jadi), saya kira ini reguler saja. Normal saja," katanya saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12).
Di dalam beleid itu pun sudah diatur kenaikan cukai terhadap beberapa jenis rokok. Sedangkan untuk kenaikan harga jualnya, kurang lebih 35 persen.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.
Sedangkan jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
ADVERTISEMENT
Kenaikan cukai rokok dan batasan harga jual eceran rokok berlaku mulai 1 Januari 2020. Sedangkan pita cukai akan dilekatkan paling lambat 1 Februari 2020.
"Saya kira komunitas pengusaha rokok sudah sangat memahami sistem yang berlaku. Karena ini kan hanya masalah tarif saja, kalau sistem lainnya sama," tegas Heru.
Saat disinggung mengenai harga rokok akan langsung berubah per 1 Januari 2020, dia tak menjawab. Pihaknya akan mempelajari dulu terkait penerapan kenaikan cukai terhadap harga rokok.
"Itu saya harus pelajari dulu karena nanti pada bingung nanti," tutupnya.