Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sejumlah tarif akan mengalami kenaikan pada tahun 2020. Mulai dari iuran BPJS Kesehatan , tarif cukai rokok, dan jalan tol. Artinya masyarakat harus menyisihkan lebih besar uangnya lagi untuk pengeluaran.
ADVERTISEMENT
Berikut sejumlah tarif yang naik pada tahun 2020:
Iuran BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 24 Oktober 2019.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu berlaku bagi seluruh kategori peserta, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta Peserta Penerima Upah (PPU) badan usaha swasta maupun PPU pemerintah.
Berdasarkan beleid itu, iuran peserta kelas I naik dari semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Sementara iuran peserta kelas II naik dari semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan iuran kelas III naik dari semula Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
ADVERTISEMENT
"Ini berlaku Januari 2020. Iuran ini baru akan bisa membantu (menekan defisit) BPJS di tahun 2020," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8).
Tarif Tol
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, penyesuaian tarif tol dapat dilakukan tiap 2 tahun sekali. Hal itu dilakukan agar pengembalian investasi badan usaha dalam membangun tol terjamin.
"Jadi kalau tidak ada (kenaikan) bisa juga. Tapi tarif di awal operasi pasti tinggi sekali. Kita menyesuaikan dengan daya beli," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit.
Berdasarkan data BPJT, tol yang berpotensi naik pada tahun depan yakni Tol Jakarta-Cikampek, Tol Sedyatmo, sejumlah ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Tol Surabaya-Gresik, Tol Solo-Ngawi, hingga Tol Semarang-Solo seksi I.
ADVERTISEMENT
Cukai Rokok
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019. Beleid itu mengatur mengenai kenaikan cukai rokok yang berlaku mulai 2020.
Dalam PMK itu, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Berdasarkan aturan tersebut, rata-rata cukai baik 23 persen. Kenaikan itu membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini.
Kenaikan cukai dan batasan harga jual eceran rokok berlaku mulai 1 Januari 2020. Sedangkan pita cukai akan dilekatkan paling lambat 1 Februari 2020.
"Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Mentan, Pak Wapres dan Menaker. Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT