Harta Dirjen Pajak Suryo Utomo Melonjak dalam 4 Tahun, Ini Penjelasan DJP

27 Februari 2023 7:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, kena sentil Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait harta kekayaannya yang melonjak selama empat tahun.
ADVERTISEMENT
Hal ini buntut kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang kerap pamer kekayaan di media sosial. Suryo Utomo ketahuan netizen juga memiliki hobi mengoleksi motor gede (moge).
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Suryo Utomo pada 2021 tercatat Rp 14,45 miliar. Sementara pada 2017 jumlah harta yang dia laporkan senilai Rp 6,13 miliar atau ada kenaikan Rp 8,31 miliar dalam empat tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menjelaskan terkait LHKPN Suryo Utomo melonjak berkaitan dengan harga pasar dari aset-asetnya yang terus meningkat.
"Terkait LHKPN, dasar pelaporan harta dalam LHKPN adalah harga pasar. Jadi, kenaikan nilai harta tiap tahunnya salah satu penyebabnya karena adanya kenaikan harga pasar," ujar Neilmaldrin kepada kumparan, Minggu (26/2).
ADVERTISEMENT
Melalui unggahannya di akun Instagram @smindrawati, Sri Mulyani telah meminta Suryo Utomo menjelaskan asal-usul kekayaannya yang melonjak tersebut kepada publik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," kata Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya, Minggu (26/2).
Bendahara negara juga minta Komunitas Belasting Rijder alias BlastingRijder DJP dibubarkan. Klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar, Suryo Utomo diduga menjadi salah satu anggotanya.
"Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," jelas Menkeu.
Dia juga menegaskan, kalaupun moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkannya bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik.
ADVERTISEMENT
"Ini mencederai kepercayaan masyarakat," tegasnya.