Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) dan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), telah melakukan evaluasi insiden keruntuhan sistem Shoring dan Formwork Pierhead P109 pada proyek pembangunan Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) tahap 2 seksi 3A yang terjadi pada hari Rabu, 10 Juli 2019 pukul 05.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Pembangunan Tol BORR dilakukan oleh Badan Usaha Jalan To l PT Marga Sarana Jabar selaku pemilik proyek, dengan kontraktor pelaksana PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Indec KSO PT Eksapindo selaku konsultan Manajemen Konstruksi (MK).
Evaluasi pendahuluan dilaksanakan di lapangan setelah kejadian dan pembahasan lanjutan secara mendalam pada Jumat, 12 Juli 2019 dan Senin, 15 Juli 2019 di Kantor Kementerian PUPR.
Dirjen Bina Konstruksi selaku Ketua Komite K2 Syarif Burhanuddin mengatakan berdasarkan evaluasi tersebut, penyebab runtuhnya sistem shoring dan formwork pada Pierhead no 109 tersebut adalah karena (a) lemahnya pengendalian/pengawasan atas desain dan konstruksi struktur shoring dan formwork; (b) defisiensi atas desain dan pemasangan struktur sistem shoring dan formwork yang terdiri dari 4 (empat) tipe.
ADVERTISEMENT
Dari evaluasi yang dilakukan, Komite K2 mengeluarkan rekomendasi yakni:
Pertama, PT Marga Sarana Jabar selaku pemilik proyek harus melakukan kontrol dengan ketat terhadap Kontraktor Pelaksana dan Konsultan MK agar mereka menjalankan seluruh tugas, tanggung jawab, dan kewenangan setiap pihak sebagaimana diatur dalam standar kontrak yang berlaku.
Kedua, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Kontraktor Pelaksana untuk melaksanakan program K3 secara konsisten, dan segera membuat Job Safety Analysis (JSA) yang berdasarkan method statement, serta melakukan sosialisasi kepada pekerja sebelum pekerjaan dilakukan.
Ketiga, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Kontraktor Pelaksana untuk segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap shoring dan formwork lainnya yang sudah terpasang.
Selain itu melakukan perkuatan tambahan yang didukung dengan analisis pembebanan yang komprehensif, dan disertai data material yang lengkap untuk memberikan keamanan kepada pengguna jalan dan pekerja.
ADVERTISEMENT
Keempat, untuk lokasi pekerjaan pierhead yang belum dipasang shoring dan formwork, agar mengganti metode kerja yang lama dengan metode lain yang lebih stabil sesuai dengan peraturan perencanaan yang berlaku.
Kelima, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Kontraktor Pelaksana segera membuat langkah kerja pemasangan shoring dan formwork yang mudah dimengerti dan diaplikasikan di lapangan dan PT Indec KSO PT Eskapindo selaku Konsultan MK memeriksa persiapan pekerjaan sebelum menyetujui proses pelaksanaan pekerjaan dan memastikan bahwa shoring dan formwork yang terpasang sesuai dengan desain yang disetujui.
Keenam, PT Marga Sarana Jabar selaku Pemilik Proyek, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Kontraktor Pelaksana, dan PT Indec KSO PT Eskapindo Konsultan MK harus memperbaiki prosedur persetujuan izin kerja (work permit) di mana JSA menjadi bagian dari lampiran dan harus disetujui oleh seluruh pihak.
Ketujuh, Kementerian PUPR selaku Pembina Jasa Konstruksi meminta kepada pemilik proyek untuk memberikan sanksi yang tegas kepada petugas yang lalai dan tidak bertanggungjawab, sesuai dengan hierarki dan tanggung jawab sampai dengan tingkat general manager untuk Kontraktor Pelaksana dan team leader untuk Konsultan MK.
ADVERTISEMENT
Kedelapan, Perlu perkuatan pengawasan oleh Biro Quality, Health, Safety, and Environment (QHSE) untuk pekerjaan dengan risiko tinggi. Tidak hanya bersifat administratif dalam bentuk penertiban SOP dan petunjuk teknis pelaksanaan saja, tetapi melakukan pengawasan yang ketat di lapangan.
Syarif Burhanuddin mengatakan kontraktor pelaksana dan konsultan MK akan menyampaikan desain, gambar, langkah kerja, Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K), JSA, serta SOP pengendalian dan pengawasan kepada Komite K2 dan KKJTJ untuk selanjutnya dilakukan pembahasan sebelum mendapat persetujuan pekerjaan dapat dilanjutkan kembali.
“Disiplin dalam pelaksanaan manajemen pengawasan hingga hal-hal yang detail tidak hanya bagi pemilik Proyek Tol BORR, tetapi berlaku bagi seluruh pelaksanaan konstruksi di Indonesia karena keselamatan konstruksi adalah yang utama,” pungkas Syarif Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/7).
ADVERTISEMENT