Hasil Polling kumparan: 80,16% Pembaca Tak Setuju Ada Bea Meterai di E-commerce

20 Juni 2022 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi berbagai aplikasi e-commerce. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berbagai aplikasi e-commerce. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 80,16 persen pembaca kumparan menyatakan tidak setuju jika belanja di E-commerce dikenakan bea meterai sebesar Rp 10 ribu. Sikap tersebut diperoleh berdasarkan polling kumparan yang diedarkan pada 13-20 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 892 responden yang menjawab polling tersebut. Sebanyak 714 orang di antaranya menyatakan ‘Tidak Setuju’. Ini berarti, hanya 178 orang atau 19,84 persen saja yang menyatakan ‘Setuju’ jika belanja di E-commerce dikenakan bea meterai.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memastikan rencana penerapan bea meterai dengan syarat dan ketentuan tertentu (term and condition/T&C) di e-commerce hanya untuk transaksi belanja di atas Rp 5 juta.
Adapun landasan hukum mengenai bea meterai digital ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam beleid tersebut, transaksi digital yang dikenakan bea meterai atau e-meterai yaitu yang memiliki nilai di atas Rp 5 juta.
Executive Director Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menilai, pengenaan bea meterai untuk transaksi di e-commerce perlu dikaji ulang pemerintah. Pasalnya, dia menganggap lebih besar biaya atau cost daripada manfaat yang didapatkan.
Produk UMKM yang dipamerkan saat Merayu Trenggalek Fashion Day 2022 di Museum Tekstil Jakarta, Sabtu (21/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dengan dikenakan bea meterai itu, katanya, maka akan ada penambahan biaya yang harus dikeluarkan, yakni berupa penyediaan infrastruktur bagi platform e-commerce hingga biaya bea meterainya sendiri atau berupa cost administratif bagi konsumen.
ADVERTISEMENT
"Cost-nya kan sudah jelas bahwa itu ada administratif cost. Walaupun dikenakan hanya yang transaksi Rp 5 juta ke atas, ini kan perubahan di dalam digital platformnya harus semuanya, harus ada modul tambahan, itu ada cost-nya," kata dia pada media gathering di The Acre Jakarta, Selasa (14/6).
Jika kebijakan ini terealisasi, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang akan memberlakukan e-materai pada platform digital.
Hingga saat ini otoritas pajak juga terus melakukan pembahasan dengan seluruh pihak dan stakeholder mengenai rencana penerapan bea meterai T&C. Oleh sebab itu, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kepastian waktu implementasi tersebut.