Hati-hati Ditawari Gesek Tunai dari PayLater, Ini Lima Bahayanya

23 Juli 2023 10:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paylater. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paylater. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat berhati-hati dengan penawaran gesek tunai alias gestun dalam penarikan PayLater. OJK menyebut penawaran gestun PayLater merupakan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pelaku penipuan pencairan dana.
ADVERTISEMENT
Ada lima bahaya tindakan gesek tunai PayLater, yakni melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku, penyalahgunaan data pribadi, pemblokiran limit PayLater, terjebak utang, serta menimbulkan skor kredit buruk jika tidak dapat melunasinya.
Infografik Jangan Khilaf Pakai PayLater. Foto: kumparan
Dengan demikian, OJK mengimbau masyarakat agar segera menghubungi layanan Otoritas Jasa Keuangan jika menemukan penawaran layanan jasa keuangan yang mencurigakan.
“Hubungi kontak layanan OJK telepon: 157, WA 081-157-157-157, fasilitas pengaduan kontak157.ojk.go.id,” katanya.
OJK mencatat jumlah kontrak perusahaan pembiayaan buy now PayLater (PP BNPL) mengalami pertumbuhan sebanyak 18,18 juta kontrak atau sebesar 33,25 persen yoy.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Salah satu penyebab mengapa pengguna PP BNPL semakin tinggi adalah proses persetujuan pembiayaan yang mudah dan cepat serta promo-promo yang menarik kepada masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono kepada wartawan, Rabu (5/7).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan, lanjut Ogi, jumlah kontrak PP BNPL tumbuh dari 54,70 juta kontrak per Mei 2022 menjadi 72,88 juta kontrak per Mei 2023.
"PP BNPL menawarkan berbagai jenis promo kepada para calon debiturnya antara lain program diskon, cashback, program cicilan 0 persen, dan sebagainya," imbuh Ogi.