Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Heboh Pulau di Indonesia Dijual di Online Asing, Bupati Anambas Angkat Bicara
26 Juni 2020 16:52 WIB
ADVERTISEMENT
Situs privatesislandsonline.com memuat iklan pulau dijual . Pulau yang ditawarkan adalah salah satu pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Pulau yang ditawarkan untuk dijual adalah Pulau Ayam.
ADVERTISEMENT
Iklan tersebut terang saja membuat heboh, karena Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengaku sama sekali tak ada informasi soal penjualan pulau tersebut.
"Kabar yang berkembang saat ini tidak benar, dan kami tidak pernah mendapatkan informasi atau pengajuan terkait penjualan Pulau Ayam di situs tersebut," kata Abdul Haris seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/6).
Dari pantauan kumparan Jumat (26/6) sore, di iklan tersebut Pulau Ayam masih berstatus for sale atau dijual. Tapi penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau open price request.
Di situs tersebut, juga dideskripsikan keindahan pulau tersebut yang ibarat jalan menuju surga. Sehingga menawarkan peluang investasi besar untuk pengembangan resor, mudah diakses dengan perjalanan pompong satu jam dari Pantai Padang, tak jauh dari Kampong Letung.
ADVERTISEMENT
Pulau pribadi yang berdekatan dengan pulau favorit Malaysia, Pulau Tioman itu, dikenal dengan kontur yang unik dan pemandangan yang indah.
Iklan itu juga menyebutkan Pulau Ayam memiliki pantai yang menakjubkan dan menawarkan air sebening kristal, di sekitarnya dengan terumbu karang yang luas yang sama sekali tidak tersentuh hingga saat ini.
Kemudian disebutkan, kalau aktivitas menyenangkan yang bisa dilakukan di pulau ini adalah menyelam, snorkeling, dan memancing.
Bupati Kepulauan Anambas membantah Pulau Ayam yang terletak di Kecamatan Jemaja dijual seperti ditawarkan di situs online privateislandsonline.com tersebut.
Apalagi, menurut Haris menjual pulau ke pihak asing dalam tatanan hukum di Indonesia tidak diperbolehkan. Kecuali bagi warga negara asing yang ingin berinvestasi di Pulau Ayam, maka pihaknya siap mendukung penuh, terutama dari segi pelayanan perizinan.
ADVERTISEMENT
"Orang asing tidak diperkenankan memiliki hak atas tanah di Indonesia, khususnya di Anambas. Karena hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang," tegasnya.
Bahkan, katanya, jika investor berhasil membangun Pulau Ayam dengan baik, Pemkab Anambas bakal memberi garansi pembebasan pajak daerah selama satu tahun.
"Oleh karena itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa informasi Pulau Ayam dijual atau mau dijual itu tidak benar dan tidak mungkin," sebut Haris.