news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Heboh Tak Ada Pengangkatan CPNS Guru, BKN: PPPK Itu ASN, Bukan Honorer Biasa!

5 Januari 2021 13:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru menuntut kesetaraan upah guru honorer dan PNS Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Guru menuntut kesetaraan upah guru honorer dan PNS Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana dihentikannya pengangkatan CPNS untuk formasi guru menuai protes. Badan Kepegawaian Nasional atau BKN, sudah mengklarifikasi jika pengangkatan CPNS guru masih dimungkinkan, namun hanya terbatas untuk posisi manajerial saja.
ADVERTISEMENT
Sementara pemerintah pada tahun ini akan fokus penerimaan guru dengan dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun tahun ini pemerintah berencana merekrut 1 juta tenaga pendidik melalui skema PPPK.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menegaskan bahwa PPPK bukanlah pegawai honorer biasa, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. Sehingga PPPK dan ASN memiliki status, hak dan kewajiban yang setara.
"Jadi saya ingin menyampaikan bahwa ketakutan yang pertama PPPK itu sama dengan tenaga honorer, tidak benar. PPPK itu bukan tenaga honorer. Dia adalah aparatur sipil negara yang sah yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik, meningkatkan kompetensi dan kinerja dari instansi pemerintah," ujar Bima dalam konferensi pers BKN, Selasa (5/1). Bima menjelaskan sama seperti ASN dan juga pegawai swasta lain, PPPK juga menandatangani perjanjian kerja.
ADVERTISEMENT
Menurut Bima, perjanjian kerja yang ditandatangani itu mencakup soal target kinerja dan jangka waktu kontrak kerja. "Itu memang lazim dalam setiap kontrak. Bahkan PNS pun juga menandatangani perjanjian kinerja dan kalau dia tidak mencapai itu, seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin," ujarnya.
Ilustrasi guru mengajar. Foto: Shutterstock
Lebih lanjut, Bima memastikan bahwa hak yang diterima PPPK juga sama dengan yang diterima ASN. Bima menampik tudingan bahwa tenaga PPPK akan digaji di bawah UMR dan tidak mendapatkan tunjangan. Menurutnya anggapan tersebut tidak benar.
"Saya banyak menerima tudingan PPPK gajinya akan tidak memadai, gajinya akan kurang, tidak sesuai, tidak adil atau tidak sama dengan ASN. Tidak begitu," tegasnya.
Bima merinci, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama persis dengan PNS. Besaran gaji dan tunjangan PPPK akan diberikan sesuai dengan kelas jabatannya. Sehingga PPPK dan ASN dalam kelas jabatan yang sama, mereka juga akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama.
ADVERTISEMENT
Adapun yang membedakan PPPK dengan ASN hanyalah sistem pensiun. Sebab dalam peraturannya PPPK memang tidak mendapat tunjangan pensiun. Meski demikian, Bima memastikan pihaknya bakal memperjuangkan hak tersebut.
"Kami sedang berupaya membuat skema pensiun agar PPPK ini tidak berbeda dari saudara-saudaranya yang menjadi PNS," ujarnya.