Hippindo: Impor Produk Ilegal China Ditaksir Tembus USD 1,4 Miliar

5 Juli 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal kargo asing tengah bongkar muat peti kemas mengangkut komoditas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Wendiyanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapal kargo asing tengah bongkar muat peti kemas mengangkut komoditas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Wendiyanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum, Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengatakan perkiraan produk impor ilegal dari China yang masuk ke Indonesia bisa mencapai USD 1,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan perbedaan data ekspor-impor Indonesia-China antara Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data dari International Trade Centre (ITC).
"Data dari China sendiri impor tekstil berbeda sama yang diterima. Jadi ada potensi ilegal kalau enggak salah datanya selisihnya USD 1,4 miliar. Ini baru tadi pagi Hippindo dapat datanya. Jadi USD 1,4 miliar itu potensi ilegalnya," kata Budi di Sarinah Jakarta, Jumat (5/7).
Dari data tahun 2004 sampai 2023 yang dicatat Hippindo, ekspor China ke Indonesia yang tercatat di ITC nilainya lebih besar dibanding data impor asal China ke Indonesia yang tercatat di BPS.
Misalnya pada 2004 ekspor China ke Indonesia berdasarkan data ITC nilainya USD 46,4 juta, sementara impor yang diterima Indonesia dari sana berdasarkan BPS hanya USD 1,8 juta. Kemudian di tahun 2012 ekspor China berdasarkan ITC ada 1,08 miliar, sedangkan impor yang diterima Indonesia berdasarkan BPS hanya USD 80,9 juta.
Ketum Hippindo Budihardjo Iduansjah pada Konferesi Pers di GI, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Kemudian di tahun 2020, ekspor China berdasarkan ITC ada USD 358,0 juta, sedangkan impor yang diterima Indonesia dari China berdasarkan BPS hanya USD 162,9 juta. Di tahun 2023 ekspor China berdasarkan ITC USD 269,5 juta, sedangkan impor yang diterima Indonesia berdasarkan BPS hanya USD 118,8 juta.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi serbuan produk impor dari China itu pemerintah sedang menyiapkan aturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Besarannya sedang dikaji oleh Kementerian Perdagangan, maksimal bisa 200 persen.
Sesuai definisinya, BMAD adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Sedangkan barang dumping adalah barang yang diimpor degan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.
Hippindo memandang sebenarnya untuk mengatasi produk impor ilegal adalah dengan pemberantasan produk impor ilegal. Justru dengan memperketat regulasi impor, dikhawatirkan impor ilegal makin marak.