Hotel Kosong saat PPKM Darurat, Pengusaha Terbebani Tagihan Listrik Tetap Tinggi

Pengusaha hotel kini terbebani dengan biaya operasional bulanan, salah satunya tagihan listrik. Pengusaha mengaku mengibarkan bendera putih karena biaya operasional bulanan yang tinggi, sementara tingkat keterisian kamar hotel makin merosot di tengah kebijakan PPKM Darurat.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan, pelaku usaha telah menggunakan layanan listrik premium sejak sebelum pandemi. Dalam layanan premium ini, ada keterangan extra service dengan tarif mencapai Rp 100 juta per bulan.
“Untuk PLN abonemen tetap ada, itu yang kita sayangkan. Pada saat kita sebelum COVID-19, premium service dengan ada add on extended service. Semua serba mahal di situasi pandemi, itu kita enggak mau premium service,” katanya kepada kumparan, Jumat (23/7).
“(Misal) 150 kamar ditutup, begitu premium service Rp 100 juta per bulan,” tambahnya.
Selain biaya listrik yang tinggi, Pelaku usaha juga masih dibebani dengan biaya pajak-pajak lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Belum lagi cicilan utang ke perbankan belum ada restrukturisasi.
“Itu lah yang menggerus termasuk adanya kewajiban perbankan utang investasi dan modal kerja itu enggak bisa di nol juga. (Pajak) PBB melarang berusaha tapi pajak tetap ditarik ini,” imbuhnya.
Maulana mengungkapkan, sejak diterapkannya PPKM Darurat okupansi makin menurun. “Sejak diberlakukan PPKM darurat, kondisi bukan dalam kondisi baik jadi okupansi terus menurun ke single digit, ada yang nol,” katanya.
Menurutnya, sektor perhotelan sangat rentan dengan pembatasan mobilitas masyarakat. Kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat serta pengetatan persyaratan perjalanan sangat memukul sektor perhotelan.
“Nah kemudian yang kedua kantor WFH tidak ada aktivitas, sementara okupansi hotel dari bisnis daerah sekarang enggak ada rapat ke daerah dengan persyaratan tadi,” tutupnya.
