Hotman Paris Protes Pajak Hiburan Tembus 75 Persen, Ini Kata Ditjen Pajak

8 Januari 2024 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, di PN Jakbar, Kamis (13/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, di PN Jakbar, Kamis (13/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara kondang Hotman Paris protes tentang tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
ADVERTISEMENT
"What? 40 sampai dengan 75 persen pajak? What? OMG (kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," kata Hotman Paris dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Merespons hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengatakan aturan mengenai pajak hiburan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Ia menegaskan pajak hiburan tidak diatur pemerintah pusat.
"Ya itu sudah mutlak sesuai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tidak diatur oleh pemerintah pusat itu kewenangan pemerintah daerah," kata Dwi kepada awak media di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (8/1).
Berdasarkan Buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, terdapat sepuluh objek pajak hiburan antara lain:
1. Tontonan film
2. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
ADVERTISEMENT
3. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
4. Pameran
5. Diskotek, karaoke, kelab malam, dan
sejenisnya
6. Sirkus, akrobat, dan sulap
7. Permainan biliar dan boling
8. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
9. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)
10. Pertandingan olahraga.
Dalam buku itu disebutkan, tarif pajak hiburan disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen.
"Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen," tulis buku itu.
Khusus Hiburan kesenian rakyat atau tradisional dikenakan tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
ADVERTISEMENT