IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Rp 9,4 T hingga Juli 2026, Premi Tumbuh 32,87%

PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) telah membayarkan klaim dan manfaat asuransi senilai Rp 9,4 triliun sepanjang Januari hingga Juli 2026. Pembayaran tersebut sejalan dengan pertumbuhan bisnis perusahaan yang tercermin dari pendapatan premi yang meningkat 32,87% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
IFG Life merupakan anggota Indonesia Financial Group (IFG), holding BUMN di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi. Perusahaan menyebut peningkatan pembayaran klaim tersebut tetap diiringi dengan kondisi keuangan yang positif.
Direktur Keuangan IFG Life Ryan Diastana Firman mengatakan pembayaran klaim tersebut menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah.
"Realisasi pembayaran klaim ini menunjukkan kapasitas perusahaan dalam memenuhi kewajiban nasabah. Semua angka ini menjadi indikator bahwa IFG Life memiliki kemampuan yang kuat untuk memenuhi kewajiban," kata Ryan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9).
Dari sisi kesehatan keuangan, IFG Life mencatatkan tingkat solvabilitas atau Risk-Based Capital (RBC) sebesar 169% per Juli 2026. Angka tersebut berada di atas batas minimum regulasi sebesar 120%.
Selain itu, rasio likuiditas perusahaan juga meningkat. Rasio tersebut tercatat sebesar 420,10% pada 2026, naik dari 199,32% pada 2025.
Ryan mengatakan penguatan indikator keuangan tersebut menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran klaim kepada pemegang polis.
"Melalui pembayaran klaim yang berkelanjutan serta penguatan kondisi keuangan ini, IFG Life memastikan pemenuhan kewajiban dan kualitas layanan kepada pemegang polis tetap menjadi prioritas perusahaan," ujar Ryan.
Secara historis, sejak berdiri pada Oktober 2020, IFG Life telah membayarkan total klaim dan manfaat asuransi sebesar Rp 32,6 triliun.
Perusahaan menyatakan akan terus memperkuat fondasi bisnis seiring dengan konsistensi pembayaran klaim. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis sekaligus menghadirkan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia.
