Kumparan Logo

Ikuti KPK, Jonan Batalkan Perpanjangan Izin Tambang untuk Tanito Harum

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan usulan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan usulan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Menteri ESDM Ignasius Jonan membatalkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Tanito Harum. Sebelumnya, pada Januari lalu Tanito Harum telah memperoleh perpanjangan IUPK selama 20 tahun yang berlaku hingga 2039.

Tanito Harum adalah salah satu pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I. PKP2B Tanito Harum telah habis masa berlakunya pada 14 Januari 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No. 23/2010), perpanjangan untuk pemegang PKP2B akan diberikan dalam bentuk IUPK.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI hari ini, Jonan mengungkapkan, IUPK untuk Tanito akhirnya dibatalkan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi PP No. 23/2010.

Dalam surat yang salinannya diterima dirinya, KPK menyebutkan bahwa revisi PP No. 23/2010 wajib mengacu pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Revisi PP No. 23/2010 sendiri belum diteken Jokowi karena masih ada perbedaan pendapat antara Jonan dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Akibat dari pada itu, (perpanjangan) PKP2B atas nama PT Tanito Harum itu tidak ada. Jadi kami sudah pernah terbitkan dan kami batalkan atas permintaan," jelas Jonan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/6).

embed from external kumparan

Jonan menambahkan, banyak penyesuaian yang harus dilakukan bila mengacu pada UU Minerba, misalnya batas luas wilayah pertambangan, prioritas penawaran wilayah tambang ke BUMN, dan sebagainya. Sementara saat ini UU Minerba juga sedang dalam proses untuk direvisi.

"Intinya begini, kalau misalnya ini dilakukan tentunya banyak hal yang harus dilakukan. Tawarkan ke BUMN, BUMD dan sebagainya. Kami juga terima surat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Mensesneg. Dari Ketua DPR bahwa DPR meminta adanya pembahasan segera tentang amandemen UU No. 4/2009, ini kami persilakan, karena hak parlemen untuk bisa menyelesaikan UU," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta agar perpanjangan izin tambang batu bara harus sesuai dengan UU Minerba. Yakni, wilayah PKP2B yang habis masa kontraknya harus ditawarkan dulu kepada BUMN.

"Suratnya Bu Menteri hanya dua. Satu, menyesuaikan dengan UU Minerba. UU-nya bilang apa, ikutin. Itu aja UU-nya ngomong apa, itu ikutin," ujar Fajar, beberapa waktu lalu.

Fajar mengungkapkan, dalam UU Minerba disebutkan bahwa pada wilayah PKP2B yang habis masa kontraknya memang harus ditawarkan pertama ke BUMN terlebih dulu, kemudian ke BUMD jika BUMN tak berminat, baru ke swasta.

"Kalau di UU memang pertama ke BUMN, kemudian BUMD. Jadi gitu aja. Jadi jangan salah lho," jelasnya.

Selain Tanito Harum, ada 7 perusahaan pemegang PKP2B Generasi I yang segera habis kontraknya, yaitu PT Arutmin Indonesia (2020), PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).