Illegal Fishing Akan Dibahas di Our Ocean Conference

16 Oktober 2018 14:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Workshop Our Ocean Conference di Hotel Aryaduta. (Foto: Elsa Toruan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Workshop Our Ocean Conference di Hotel Aryaduta. (Foto: Elsa Toruan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Illegal fishing menjadi salah satu isu penting yang akan dibahas dalam Our Ocean Conference pada 29 hingga 30 Oktober di Bali. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sejak menjabat tidak hanya mereformasi total tata kelola perikanan di dalam negeri, tetapi juga membuka mata dunia bagaimana pemerintahan suatu negara menerapkan kebijakan perikanan yang berbasis kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan.
ADVERTISEMENT
Illegal fishing ini salah satu topik yang akan dibahas dan sangat penting untuk didiskusikan dengan delegasi negara lain,” kata Kepala Pusat Riset Perikanan Badan Riset Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) Toni saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (16/10).
Toni menambahkan, khususnya Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di beberapa daerah seperti WPP 718, WPP 715, WPP 714, dan WPP 712. Wilayah-wilayah ini merupakan daerah yang banyak terjadi pelanggaran dalam penangkapan ikan.
“Empat wilayah ini akan jadi fokus kami untuk melihat sejauh mana praktik illegal fishing berkurang. Selama ini, di sini banyak sekali kapal asing yang tidak berizin dan melakukan penangkapan ikan, juga transhipment di laut,” katanya.
ADVERTISEMENT
Kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Kegiatan penangkapan ikan di tengah laut harus dikendalikan secara benar dan bertanggung jawab. Karenanya, perlu ada aturan yang harus dipatuhi bersama.
Toni juga mengatakan, biasanya kapal-kapal yang tidak berizin dan menangkap di perairan anggota konferensi akan ditampilkan saat konferensi berlangsung.
“Hal ini dilakukan agar kita tahu dan bisa melihat siapa yang biasanya masuk untuk menjarah ikan tanpa izin. Ini juga bentuk mempermalukan supaya ada efek jera,” kata Toni.
WPP 718 biasanya mencakup Laut Aru, Arafura, dan Laut Timur. Sedangkan untuk WPP 715, daerah ini mencakup Perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau. Kemudian, WPP 714 mencakup Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda, dan terakhir WPP 712 wilayah pengelolaan ikan yang ada di Laut Jawa.
ADVERTISEMENT