Imbal Hasil Investasi Iuran Tapera vs Deposito dan SUN, Mana Lebih Cuan?

31 Mei 2024 10:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor BP Tapera di Jl. Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor BP Tapera di Jl. Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemotongan gaji para karyawan untuk ditarik sebagai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat sorotan tajam dari publik. Iuran ini mulai ditarik pada 2027 dengan besaran simpanan 3 persen per bulan.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024, iuran itu akan ditanggung bersama antara pekerja dan perusahaan, yakni 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Apakah return investasi iuran Tapera lebih menguntungkan dibanding investasi di instrumen lain?
Perencana Keuangan dari Zelts Consulting, Ahmad Gozali, memprediksi keuntungan yang diperoleh dari iuran Tapera lebih sedikit dibandingkan investasi di instrumen lain karena return investasi lebih rendah.
“Masih jauh lebih rendah return investasinya, yang paling tinggi saja cuma setara dengan deposito 3,7 persen. Masa investasi puluhan tahun cuma dikasih return setara deposito,” kata Ahmad saat dihubungi kumparan, Jumat (31/5).
Ahmad menjelaskan Tapera menginvestasikan dana kelolaan mereka dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mirip dengan reksa dana. Peserta Tapera akan mendapatkan unit penyertaan sesuai dengan potongan gajinya dibagi dengan NAB (Nilai Aktiva Bersih) per unit pada saat itu.
ADVERTISEMENT
Ketika kepesertaannya berakhir, maka akan dicairkan sesuai dengan jumlah unit yang dimiliki dikali dengan NAB per unitnya pada saat pencairan.
Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Foto: Akbar Maulana/kumparan
Senada, tim riset Pilarmas Investindo Sekuritas menyebut seluruh return investasi masih di bawah rata-rata return obligasi negara (Surat Utang Negara/SUN) yang sebesar 6,5 persen. Dengan kata lain, kinerja BP Tapera masih kurang memuaskan.
“Yang bisa menikmati keringanan pembiayaan rumah dari Tapera hanyalah masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 8 juta–Rp 10 juta. Padahal, iuran ini diwajibkan bagi seluruh rakyat Indonesia yang aktif bekerja,” tulis Pilarmas Investindo Sekuritas dalam risetnya.
Masyarakat yang berpenghasilan di atas angka tersebut hanya dapat menikmati dana dan hasil pengembangan tersebut ketika kepesertaannya berakhir. Harapannya,Tapera dapat tepat guna agar pemanfaatannya terasa bagi seluruh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi Mike Rini menilai pengelolaan dana di Tapera dengan skema KIK yang dikelola oleh manajer investasi berpotensi memberikan pertumbuhan nilai investasi yang sedikit lebih besar.
Alasan pertama, jika investasi pada deposito, nasabah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final 20 persen dari hasil bunga deposito. Sementara keuntungan atau hasil investasi yang diperoleh dari KIK dikenakan PPh final sebesar 15 persen.
“PPh final ini dipotong oleh manajer investasi saat pembayaran hasil investasi kepada investor,” kata Rini.
Alasan kedua, jika menempatkan dana fokus ke deposito berarti hanya mendapat keuntungan bunga deposito saja, yang rata-rata kecil, namun risikonya juga kecil.
“Sementara jenis aset kelolaan di KIK lebih terdiversifikasi, misalnya kita bandingkan dengan KIK Pasar Uang. Manajer investasi akan menempatkan dana ke instrumen pasar uang (SBI, SBN), Repo, SUN yang memberikan imbal hasil lebih tinggi dari deposito,” lanjut Rini.
ADVERTISEMENT