INDEF Anggap Korban Judi Online Diusulkan Dapat Bansos Tak Tepat

17 Juni 2024 19:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Usulan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, agar korban judi online (judol) mendapatkan bantuan sosial (bansos) dinilai tidak tepat.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi di The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, menuturkan usulan memasukkan korban judol ke dalam deretan penerima bansos menunjukkan tak ada analisis yang baik dari Muhadjir.
“Ini pernyataan yang tidak memiliki sense of analisis yang cukup baik, jadi pernyataan yang menggabungkan kedua permasalahan dalam satu spektrum kebijakan, jadi menurut saya kurang tepat,” kata Andry kepada wartawan, Senin (17/6).
Andry mengatakan sebelum melirik urgensi korban judol jadi penerima bansos, ada sederet pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah terlebih dahulu. Ia menyoroti permasalahan data penerima bansos yang dari tahun ke tahun masih perlu dibenahi, utamanya terkait pembaruan data.
“Permasalahan data ini menimbulkan persoalan penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran dan kita selalu melihat ini setiap tahun,” ujar Andry.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah juga harus mencermati keberhasilan bansos dalam meningkatkan kesejahteraan penerima. Jika tidak, menurut Andry, justru akan menimbulkan dampak kebergantungan terhadap bansos.
“Graduasi atau bagaimana orang terlepas dari bansos itu kan juga perlu dilihat. Karena tentunya yang kita inginkan bahwa masyarakat itu semakin sejahtera dan tidak lagi bergantung kepada bansos,” jelas Andry.
Andry memandang pengelolaan data ini adalah hal yang harus diperhatikan pemerintah, dibandingkan dengan memasukkan korban judol menjadi penerima bansos.
“Jadi terkait data, baik itu sinkronisasi, updating, lalu penggunaan data rujukan untuk penerimaan bansos, hal ini cukup penting ketimbang kita berbicara mengenai bagaimana korban judi online perlu menerima bansos,” terang Andry.
Sementara untuk menangani permasalahan merebaknya kasus judol, Andry menyarankan pemerintah menutup platform terkait. “Tidak ada cara lain terkait dengan penutupan aplikasi judi online itu sendiri, ini yang harus dilakukan oleh Kominfo dan Aparat Penegak Hukum,” ujar Andry.
ADVERTISEMENT

Klarifikasi Muhajir soal Usul Korban Judi Online Dapat Bansos

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, ditemui usai Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 di Alana Hotel, Kabupaten Sleman, Rabu (12/6/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengklarifikasi pernyataannya terkait usulan korban judi online mendapatkan bantuan sosial. Ia menjelaskan, korban yang dimaksud bukanlah para pemain judi online.
Muhadjir menilai, kehebohan yang terjadi atas usulannya tersebut terjadi karena masyarakat salah menangkap arti korban judi online yang dimaksud.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir usai melaksanakan Salat Idul Adha di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (17/6).
Muhadjir mengungkapkan, para pelaku judi online, baik pemain maupun bandar, harusnya ditindak tegas. Hal ini pun sudah tertuang dalam aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Jadi menurut KUHP Pasal 303, maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27, pelaku judi itu adalah tindak pidana, karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," tegasnya.