Indef Pertanyakan Pengawasan Pemerintah Pusat di Dana Desa Siluman

5 November 2019 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggunaan dana desa Foto:  Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggunaan dana desa Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tahun ini terdapat 74.597 desa yang terdaftar sebagai penerima dana desa. Sementara anggaran dana desa dalam APBN 2019 mencapai Rp 70 triliun, sehingga masing-masing desa mendapatkan jatah sekitar Rp 900 juta di tahun ini.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad heran jika pemerintah baru mengetahui adanya desa siluman tahun ini. Sebab menurutnya, desa yang mendapatkan dana desa seharusnya sudah terdaftar dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sebelum dia mendapatkan dana desa, itu seharusnya sudah terverifikasi dari Kementerian Desa, dari Kemendagri, baru kemudian diserahkan ke Kemenkeu untuk ditransfer. Makanya ada tiga kementerian ini, kok bisa muncul dana siluman?" kata Tauhid kepada kumparan, Selasa (5/11).
Tauhid memprediksi, ada suatu yang tidak beres atau tak disampaikan secara benar antara laporan dengan kenyataan di lapangan.
"Makanya, bisa saja itu waktu diperiksa di lapangan ini ada yang tidak dilaporkan dengan baik. Bisa saja saat pelaksanaan, uang masuk ke lapangan, tapi enggak tercatat di lapangan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, menurutnya harus ada sistem agar pelaporan dana desa bisa tepat sasaran. Perlakuan reward and punishment juga perlu diperketat.
"Harus ada sistem yang baik agar dana desa ini tepat sasaran, transparansi. Selama ini kan kita enggak tahu. Reward and punishment juga perlu diteruskan, kalau suatu desa enggak terserap semuanya, tahun berikutnya ya dikasih lebih rendah," kata Tauhid.
Ilustrasi pembangunan jaringan listrik ke desa-desa di Papua. Foto: Dok. PLN
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng menuturkan, desa yang masuk dalam daftar dana desa itu sudah seharusnya berpenghuni dan memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Dana desa itu diberikan ke desa yang punya Perda dan terdaftar kode wilayah di Kemendagri. Kalau ada alokasi dana desa yang tidak punya dasar hukum, saya heran," kata Robert.
ADVERTISEMENT
Dia curiga, salah satu faktor yang menyebabkan desa siluman itu karena pemekaran desa yang semakin marak di sejumlah wilayah. Bahkan saat ini banyak juga permintaan kelurahan untuk menjadi desa demi mendapatkan dana desa.
"Kalau sekarang Walkot atau Bupati jor-joran pemekaran, dikejarlah pemekaran atau bahkan banyak yang jadi desa. Tapi pada dasarnya ini ada hukumnya, proses persetujuan juga," katanya.
"Saya membaca pernyataan Bu Sri Mulyani ini karena lima tahun ini fenomena pemekaran desa banyak yang ngejar dana desa itu," lanjutnya.
Dia pun meminta kepada Sri Mulyani untuk tak lagi melakukan transfer jika memang mengetahui desa tersebut tak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana desa.
"Perlu pengawasan lagi. Kalau desa siluman itu ya enggak perlu ditransfer," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Adapun sejak Januari-September 2019, realisasi dana desa mencapai Rp 44 triliun, mencapai 62,9 persen dari target yang sebesar Rp 70 triliun. Capaian ini merupakan yang terendah sejak 2015.
Pada periode yang sama 2018, penyerapan dana desa mampu mencapai 63,2 persen dari target. Begitu juga dengan periode yang sama 2017, penyerapannya mencapai 66,1 persen dari target.
Di periode Januari-September 2016 dan 2015, penyerapan dana desa masing-masing mencapai 78,2 persen dan 80 persen dari target APBN.