Indef Proyeksi Penerimaan Perpajakan Turun Rp 52 T, Ini Penyebabnya
·waktu baca 3 menit

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksi penerimaan perpajakan terancam turun hingga Rp 52 triliun. Ada sejumlah penyebab hal tersebut.
Berdasarkan data APBN Kita, realisasi penerimaan perpajakan hingga akhir November 2023 sebesar Rp 1.916,34 triliun atau naik 3,64 persen (yoy). Secara rinci, penerimaan pajak Rp 1.671,37 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 244,97 triliun.
Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, menjelaskan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Indef, sejumlah pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan dapat menurunkan sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Padahal, banyak sektor yang bergantung pada sektor industri tembakau.
Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. RPP tersebut memuat pasal-pasal tembakau yang di antaranya memuat aturan untuk pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau.
"Dari sisi penerimaan negara, Indef juga berkesimpulan bahwa penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp 52,08 triliun," ujar Tauhid dalan keterangannya, Selasa (26/12).
Dia melanjutkan,Indef juga melakukan perbandingan antara biaya kesehatan yang ditimbulkan dari industri tembakau dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh pasal-pasal tersebut.
Hasil perhitungan Indef menunjukkan bahwa kerugian ekonomi secara agregat yang akan ditanggung oleh negara akibat pasal tembakau di RPP Kesehatan ini sebesar Rp 103,08 triliun. Angka ini dinilai lebih besar dibandingkan pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar Rp 34,1 triliun.
"Jika pasal-pasal (tembakau) ini diterapkan, maka penerimaan negara akan turun. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yang lebih mendalam ketika merumuskan RPP Kesehatan ini," jelasnya.
Di kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminuddin, menjelaskan bahwa PP Nomor 109 Tahun 2012 yang merupakan peninggalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberikan pukulan bagi nasib para petani tembakau, dan Presiden Jokowi berpotensi mengulanginya lagi.
Dijelaskan Sahminuddin, PP Nomor 109 Tahun 2012 yang ditetapkan pada Desember oleh Presiden SBY menandai sebagai Desember Kelabu bagi para petani tembakau. "Jika RPP Kesehatan ini disahkan, maka Presiden Jokowi akan mengulang Desember Kelabu Kedua,” ungkapnya. Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah sentra penghasil tembakau varian virginia.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa RPP Kesehatan masih dalam tahap pembahasan dan belum menemukan kesepakatan khususnya terkait pengamanan zat adiktif. Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi V Kementerian Perekonomian, Eko Harjanto dalam diskusi Indef yang bertajuk Hitung Mundur Matinya Industri Pertembakauan Indonesia.
Menurut Eko, ada beberapa substansi yang masih pada tahap pembahasan pemerintah dalam RPP Kesehatan tersebut antara lain, penetapan kadar TAR dan nikotin produk tembakau, bahan tambahan, jumlah produk dalam kemasan, penjualan produk tembakau, peringatan kesehatan, iklan promosi dan sponsor.
Sebagai stabilisator perekonomian negara, pemerintah sudah seharusnya menghindari regulasi yang memberikan 'efek kejut' bagi ekosistem industri tembakau.
"Efek kejut bagi ekosistem tembakau tersebut berpotensi menurunkan optimalisasi sektor hulu yang berdampak pada kesejahteraan petani, penurunan pendapatan negara, penurunan sektor industri periklanan, penurunan sektor distributor dan ritel, penurunan sektor UMKM tembakau, dan dampak lainnya," pungkasnya.
