Indef Sarankan Pemerintah Perbaiki Kualitas SDM Pengelola Dana Desa

18 Agustus 2024 20:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dana desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa. Foto: Kemenkeu RI
zoom-in-whitePerbesar
Dana desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa. Foto: Kemenkeu RI
ADVERTISEMENT
Anggaran Dana Desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 71 triliun, meningkat Rp 142 miliar atau 0,2 persen dibandingkan perkiraan anggaran tahun 2024 senilai Rp 70,85 triliun.
ADVERTISEMENT
Researcher Center of Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras, menilai di tengah bertambahnya anggaran Dana Desa itu harus diikuti peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelolaanya.
“Namun memang yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) di pemerintahan desa itu adalah kapasitas SDM. Masih kita kerap dengar aparatur desa ditangkap, barangkali ada yang korupsi namun ada juga yang karena kapasitas SDM yang tidak bisa mengelola,” ungkap Farras dalam diskusi publik bertajuk ‘RAPBN 2025 di Masa Transisi: Apa Saja yang Harus Diantisipasi?’ yang diselenggarakan INDEF secara daring, Minggu (18/8).
Menurutnya penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kapasitas SDM yang mengelola Dana Desa. Dalam hal ini, pemerintah bisa memberi pelatihan sampai pengembangan infrastruktur untuk mengelola Dana Desa.
ADVERTISEMENT
“Kapasitas SDM yang mengelola Dana Desa harus disertifikatkan, butuh pelatihan. Kemudian pada infrastrukturnya, misalkan soal sinyal, infrastruktur TIK-nya bisa menunjang supaya bisa mendukung arah kebijakan integrasi data,” lanjutnya.
Farras melihat langkah tersebut jika dilakukan akan membuat tata kelola keuangan desa yang baik. Selain itu, ia juga menyarankan agar lembaga pengawas keuangan desa dapat ditingkatkan.
“Sehingga aparatur desa ini bisa terus terkontrol, sehingga dalam proses itu anggarannya digunakan benar-benar untuk memajukan desa,” ujar Farras.
Ke depan, desa juga diharapkan dapat memiliki program yang sesuai kebutuhan desa tersebut. Farras mencontohkan keberadaan Dana Desa untuk stunting. Menurutnya bagi desa yang angka stuntingnya rendah, anggaran untuk menangani stunting dapat dialokasikan ke hal lain sesuai kebutuhan.
ADVERTISEMENT
“Bagi desa yang angka stuntingnya tidak terlalu tinggi, anggaran ini bisa digunakan untuk hal lainnya,” tutur Farras.