Indodax Minta Transaksi Aset Kripto Dibebaskan PPN 12 Persen

5 Januari 2025 16:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO INDODAX, Oscar Darmawan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CEO INDODAX, Oscar Darmawan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Platform jual beli aset kripto, INDODAX telah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyatakan pihaknya mematuhi peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak.
"Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna kami," kata Oscar dalam keterangan resmi, Minggu (5/1).
Meski INDODAX mendukung penuh peraturan perpajakan yang ada, perusahaan juga berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain.
"Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dengan dihapusnya PPN, Oscar menilai ini akan berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto.
Menurutnya, ini karena volume trading kripto dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
Ilustrasi Bitcoin. Foto: Dado Ruvic/REUTERS
"Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagiandari transaksi keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakanserupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini,โ€ ungkap Oscar.
Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mendorong kepercayaan di sektor aset kripto. Pihaknya memahami interpretasi terhadap peraturan perpajakan sering kali menghadirkan tantangan.
"Melalui kerja sama dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia,โ€ katanya.
ADVERTISEMENT
Terkait pajak, Oscar menyatakan, para member INDODAX tidak perlu khawatir, karena semua biaya di INDODAX sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya.
"Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform INDODAX menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member," imbuhnya.