Induk Usaha Kresna Group (KREN) Buka Suara soal Kasus Hukum TPPU Michael Steven

17 September 2023 14:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Michael Steven. Foto: Kresna Investment
zoom-in-whitePerbesar
Michael Steven. Foto: Kresna Investment
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada Induk usaha Kresna Group PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN) terkait kasus hukum yang menjerat Michael Steven yang merupakan pendiri perusahaan. Michael Steven menjadi tersangka di perkara gagal bayar para nasabah korban di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas.
ADVERTISEMENT
KREN menyampaikan klarifikasi bahwa, berdasarkan komunikasi yang dilkukan internal perusahaan, Michael Steven sendiri belum mendapat konfirmasi kejelasan atas kasus hukum tersebut.
Sekretaris Perusahaan KREN, Indera Hidayat mengatakan, kasus hukum yang menjerat MIchael tidak melibatkan perusahaan.
“Kasus hukum sebagaiman yang diberitakan tersebut tidak turut melibatkan anggota direksi dan/atau dewan komisaris perseroan,” tulis dia dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip, Minggu (17/9).
Begitu juga dengan sepanjang yang diktehui KREN, kasus hukum tersebut tidak melibatkan entitas anak perseroan. “Namun melibatkan pribadi berinisial OB yang merupakan salah dstau anggota direksi dari entitas anak perseroan,” kata Indera.
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lebih lanjut, kasus hukum tersebut tidak memliki dampak terhadap operasioanl perseroan karena Michael Steven tidak menjabat sebagao anggota direksi maupun komisaris perseroan.
ADVERTISEMENT
“Anggota direksi dan komisaris KREN menjalankan fungsi mereka secara independen dan profesional sebagaimana yang diamanatkan pada anggaran dasar perseroan,” tegas Indera.

Michael Steven Tak Lagi Jadi Komisaris KREN

Berdasarkan hasil Rapatt Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) KREN, Michael Steven mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisaris perusahaan per 14 September 2023. Sehingga ia diberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawan sepenuhnya atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama masa jabatannya, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan perseroan.
RUPSLB itu juga menetapkan susunan anggota dewan komisaris dan direkso KREN terhitung sejak ditutupnya rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS yang diselenggarakan pada 2028 sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (merangkap komisaris independen): Surya Susilo
Komisaris: Dewi Kartini Laya
Direksi
Direktur Utama : Budi Santoso Asmadi
ADVERTISEMENT
Direktur: Indera Hidayat

Michael Steven Jadi Tersangka TPPU Rugikan Investor Rp 337,4 Miliar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pemilik Grup Kresna Michael Steven sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, saudara MS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut Ramadhan, selain Michael Steve, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni OB, EH dan MTN.
“Diduga saudara MS bersama tiga tersangka lainnya menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT PUP dan PT MSL serta menggunakan sekuritas PT KS, kata dia.
Akibat dari tindakan para tersangka sebanyak sembilan investor yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp 337,4 miliar
ADVERTISEMENT
Michael dipersangkakan dengan Pasal 103 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal dan/atau Pasal 372, Pasal 378 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.