news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Industri Rokok Kretek RI Diharapkan Bebas dari Intervensi Asing

10 Mei 2022 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemerintah diminta melindungi industri hasil tembakau, utamanya rokok kretek di Tanah Air dari intervensi asing. Apalagi, industri ini sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (10/5).
Dia melanjutkan, industri hasil tembakau tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tapi juga sektor lainnya yang berhubungan, mulai dari industri, pertanian, hingga tenaga kerja atau buruh. Misbakhun menilai, rokok kretek seperti sigaret kretek tangan (SKT) yang menjadi ciri khas rokok Indonesia, perlu mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah.
Saat ini, tambah Misbakhun, perlu ada koordinasi dan kerja sama semua pihak yang terlibat di mata rantai industri hasil tembakau untuk melawan intervensi asing. Menurutnya, para pelaku industri harus kompak melindungi industri tembakau.
“Intinya perlu ada konsolidasi besar untuk menghadapi kekuatan ini. Saya tantang industri ini dapat lebih kompak lagi dan bersatu,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana juga mendorong pemerintah untuk melindungi industri hasil tembakau. Sebab menurutnya, industri ini memiliki dampak yang signifikan dalam menopang perekonomian negara.
“Intinya adalah kedaulatan kita harus dirawat, jangan mudah dikikis. Saya tahu banyak keinginan, tapi pemerintah harus memperhatikan semua kepentingan, jangan sampai satu sisi saja tapi merusak yang lainnya,” kata Hikmahanto.
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) itu melanjutkan, pemerintah harus mementingkan segala aspek di industri tembakau yang mampu mendorong perekonomian nasional, mulai dari aspek kesehatan, industri, bisnis dan ekonomi.
“Yang saya takuti tujuannya itu bukan kesehatan saja, tapi bisa menghancurkan industri rokok. Pertanyaan kita, di mana kehadiran pemerintah wajib hadir terkait kewajibannya sesuai pasal 27 UUD 1945,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Adapun sejak Januari hingga Maret 2022, penerimaan cukai hasil tembakau atau cukai rokok sudah mencapai Rp 56,84 triliun atau sebesar 26,5 persen dari target APBN di tahun 2022.
Penerimaan cukai rokok menunjukkan kenaikan setiap tahunnya, yakni pada 2019 mencapai Rp 164,87 triliun, selanjutnya Rp 170,24 triliun di tahun 2020 dan pada tahun 2021 telah mencapai Rp 188,81 triliun.
“Dan kami perkirakan, insyallah dari pemantauan kami mudah-mudahan target di APBN 2022 dari cukai hasil tembakau ini bisa dapat kami penuhi untuk bisa mendukung pengamanan daripada APBN kita di tahun 2022,” tambah Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani.