Industri Wajib Serap 1,5 Juta Ton Garam Lokal di 2020

20 November 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani memanen garam di Kelurahan Pallengu, Bangkala, Jeneponto, Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
zoom-in-whitePerbesar
Petani memanen garam di Kelurahan Pallengu, Bangkala, Jeneponto, Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah serapan garam lokal oleh pelaku industri menjadi 1,5 juta ton. Adapun pada Agustus lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menandatangani komitmen penyerapan garam rakyat baru untuk periode 2020 sebesar 1,1 juta ton.
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan, bahwa peningkatan jumlah serapan ini guna melindungi petambak garam di dalam negeri. Selain itu, juga merupakan upaya untuk menaikkan harga garam.
“Kita sudah putuskan kemarin waktu rapat terbatas (ratas) di Menteri Koordinator Perekonomian bahwa jumlah serapan garam lokal kita naikkan dari 1,1 juta ton jadi 1,5 juta ton. Sudah disetujui oleh Pak Menko dan Pak Menperin,” katanya saat ditemui di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11).
Petani memanen garam di Desa Tambak Cemandi, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (8/9). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Nantinya, garam rakyat ini akan dibeli oleh para pelaku industri di kisaran harga Rp 800 hingga Rp 900 per kilogram (kg). Total 164 petani garam dan 11 pelaku industri yang terlibat dalam kesepakatan serapan ini.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Direktur Utama PT Garam, Budi Sasongko, menyebut harga garam di tahun ini sangat terpuruk. Dia menyebut, harga garam di sentra Jawa Timur dipatok sebesar Rp 400 per kilogram (kg). Dia menyampaikan permohonan agar seluruh pelaku industri menyerap garam lokal.
“Seraplah Pak. Kalau tidak, menangis kita Pak. Karena yang menghadapi rakyat itu PT Garam, kami tidak pernah impor,” tuturnya.