Info Viral 13 Bandara Diskon Tiket Pesawat Bukan Hoax, Ini Penjelasannya

23 Oktober 2020 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penumpang Pesawat di Bandara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penumpang Pesawat di Bandara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Informasi yang beredar viral bahwa di 13 bandara mendiskon harga tiket pesawat alias dijual dengan harga lebih murah, dipastikan bukan hoax. Penjualan tiket pesawat di bawah harga normalnya bisa dilakukan karena ke-13 bandara tersebut mendapat insentif dari pemerintah, berupa pembebasan pajak penumpang atau yang biasa dikenal Passenger Service Charge (PSC).
ADVERTISEMENT
President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, menjelaskan selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC. Jadi, dengan kebijakan ini maka nantinya tiket pesawat yang dibeli untuk keberangkatan pada periode tertentu, tidak mengenakan PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II.
Ia merinci besaran tarif PSC Rp130.000 per pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, lalu Rp 85.000 per pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, dan Rp 50.000 per pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma.
Sementara itu Rp 60.000 per pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit, Rp 65.000 per pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi, dan Rp100.000 per pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu
ADVERTISEMENT
Nantinya, kata Awaluddin, tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
“Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket,” jelasnya melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Jumat (23/10).
Sementara itu, Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi memastikan pemberian stimulus PJP2U ini secara langsung akan membuat harga tiket penerbangan dari 6 bandara yang dikelola AP I menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat. Namun Fahmi tak menjelaskan secara detail potongan biaya PSC di tiap-tiap bandara yang dikelola AP I.
“Kami berharap adanya kebijakan pemotongan harga tiket pesawat ini mampu mendorong kepercayaan diri bagi masyarakat untuk mulai bepergian lagi dengan menggunakan pesawat udara serta yang paling utama menggeliatkan kembali perekonomian dan pariwisata sekitarnya,” ujarnya, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
Jadi dipastikan info viral itu benar adanya. Dari total 13 bandara yang membebaskan biaya PSC, lima bandara dikelola AP II, lalu ada enam bandara dikelola AP I dan dua sisanya dikelola masih dikelola Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah.

Daftar 13 Bandara yang Membebaskan Biaya Penumpang:

Bandara Internasional Kualanamu, Medan Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT