Kumparan Logo

Infografik: Beleid UMKM dan Koperasi di RUU Cipta Kerja

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Perajin UMKM menyelesaikan proses pembuatan motif batik di Rumah Batik Palbatu, Jakarta Selatan, Kamis (1/10). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Perajin UMKM menyelesaikan proses pembuatan motif batik di Rumah Batik Palbatu, Jakarta Selatan, Kamis (1/10). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

RUU Cipta Kerja yang rencananya akan segera disahkan DPR, tak hanya berisi aturan tentang korporasi dan ketenagakerjaan. RUU Cipta Kerja juga mengatur tentang UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan Koperasi, yang secara khusus ditempatkan dalam satu bab.

“Seperti kita tahu UMKM itu meliputi 99 persen dari total lembaga usaha yang ada di Indonesia, jadi kalau kita bicara UMKM itu ya sama artinya bicara perekonomian Indonesia. Makanya kita beri perhatian khusus di RUU Cipta Kerja,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, saat berbincang dengan kumparan, Minggu (4/10).

Menurutnya, pengaturan UMKM dan Koperasi di RUU Cipta Kerja dimaksudkan untuk memberi kemudahan dan memfokuskan arah pembinaannya. Misalnya, selama ini definisi dan kriteria UMKM berbeda-beda di beberapa undang-undang. Seperti UU tentang UMKM sendiri, UU Perindustrian, dan UU Hortikultura. Dengan adanya satu definisi dan kriteria yang jadi rujukan tunggal, dia bilang program-program pemberdayaan UMKM akan lebih fokus dan tepat sasaran.

Infografik Beleid UMKM dan Koperasi di RUU Cipta Kerja. Foto: kumparan