Infografik: 8 Hal yang Jadi 'Jualan' RUU Cipta Kerja, Investasi sampai Pesangon

3 Oktober 2020 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gedung-gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (13/8/2020). . Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung-gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (13/8/2020). . Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja segera disahkan dalam waktu dekat, seiring rampungnya pembahasan beleid itu di DPR. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan pemerintah dan DPR telah menuntaskan pembahasan lebih dari 7.000 daftar isian masalah (DIM).
ADVERTISEMENT
"Banyak tantangan ekonomi, juga aspek ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia ke depan dalam konteks persaingan dengan negara lain di kawasan. Belum lagi adanya pandemi membuat persoalan lebih kompleks. Kalau tidak ada terobosan regulasi, kita akan kalah bersaing dari negara lain," kata Susiwijono dalam keterangan resmi, Sabtu (3/10).
Menurutnya, RUU Cipta Kerja yang akan segera disahkan diharapkan bisa meningkatkan daya saing Indonesia, untuk menarik investasi dan membuka peluang kerja seluas-luasnya. Di antara banyak hal yang diatur dalam RUU tersebut, setidaknya ada 8 hal yang dinilai pemerintah menjadi daya tarik RUU Cipta Kerja.
Yakni mulai dari kemudahan dan kepastian perizinan investasi, hingga pesangon yang lebih menjamin hak pekerja jika sampai terkena PHK.
Infografik RUU Cipta Kerja. Foto: kumparan