RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, Pemerintah Sebut Banyak Manfaat dan Kemudahan

29 September 2020 18:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf RUU Cipta Kerja (Cika) kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf RUU Cipta Kerja (Cika) kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
RUU Cipta Kerja akan segera disahkan dalam waktu dekat, seiring rampungnya pembahasan daftar isian masalah pada rancangan beleid tersebut. Pemerintah menyebut, sejumlah manfaat bisa langsung dirasakan masyarakat, begitu RUU Cipta Kerja sah dan ditetapkan sebagai undang-undang.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU Cipta Kerja, yang dilakukan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Dengan diselesaikannya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja secara substansi sudah selesai dibahas. Tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan sampai dihasilkan draft final RUU Cipta Kerja yang akan segera disahkan di sidang paripurna DPR," kata Susiwijono dalam perbincangan dengan kumparan, Selasa (29/9).
Dari jadwal persidangan di DPR, sidang paripurna penutupan masa sidang akan berlangsung pada 9 Oktober 2020 mendatang.
Menurut Susiwijono, setelah RUU Cipta Kerja disahkan, nantinya masyarakat akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dari sisi percepatan perizinan dan juga kepastian ataupun legalitas usaha.
ADVERTISEMENT

Perizinan Berusaha

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan
RUU Cipta Kerja diklaim memberikan kemudahan dan juga kepastian perizinan berusaha, termasuk bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Hal ini karena proses perizinan dilakukan secara online melalui OSS.
Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan, juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah.
Pemerintah juga memberi jaminan akses bagi UMKM untuk pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya. Insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah.
ADVERTISEMENT

UMKM dan Koperasi

Pemerintah juga mempermudah proses pendirian koperasi melalui RUU Cipta Kerja. Salah satunya dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer. Anggota koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha koperasi secara syariah dan dapat memanfaatkan teknologi untuk operasional koperasi.

Sertifikasi Halal

Pemerintah memberi kemudahan pelaku UMK dalam memperoleh sertifikasi halal, yakni dengan menggratiskan biaya sertifikasi yang akan ditanggung oleh pemerintah. Hal ini memberikan kemudahan dan kepastian melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan. Termasuk pelibatan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.

Perkebunan Masyarakat di Kawasan Hutan

Saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi, sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan. Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah diusahakan. Perkebunan rakyat diatur dengan berbagai skema. Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah.
Presiden Joko Widodo melakukan penyerahan surat keputusan perhutanan sosial, Cianjur. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev
Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di non kawasan konservasi, seperti misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial. Untuk lahan yang berada di dalam hutan produksi, maka dapat diatur melalui skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan.
ADVERTISEMENT

Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ketika pekerja terpaksa dirumahkan, maka ada kewajiban finansial yang harus diberikan oleh pengusaha. Sebelumnya, pengusaha dibebankan dengan jumlah pesangon yang relatif besar sehingga ini menurunkan daya saing Indonesia di mata internasional sebagai negara tujuan investasi.
RUU Cipta Kerja mengakomodir permasalahan ini dengan menjembatani solusi bagi pekerja dan juga pengusaha. Dari sisi pengusaha, sebagian kewajiban pembayaran pesangon bagi pekerja yang dirumahkan akan dilaksanakan oleh pemerintah, melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Pengusaha dapat mempertahankan keberlanjutan usaha dan juga fokus melakukan pengembangan usaha yang nantinya dapat menciptakan lapangan kerja baru. Bagi pekerja, pemerintah memberikan kepastian akan ada pembayaran sebagian pesangon yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk cashbenefit, upskilling dan upgrading sehingga dapat meningkatkan kapabilitas pekerja, dan memfasilitasi akses ke pasar kerja untuk membantu pekerja yang di PHK, sehingga peluang mendapatkan kerja kembali menjadi lebih besar.
ADVERTISEMENT

Sektor lainnya

Pemerintah memberikan penyederhanaan perizinan untuk kapal ikan yang akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dari sisi perumahan, nantinya pemerintah akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Pemerintah melalui RUU Cipta Kerja juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah.