Di RUU Cipta Kerja, Pemerintah Ikut Tanggung Pesangon Pekerja Kena PHK

30 September 2020 7:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja pabrik di kawasan industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja pabrik di kawasan industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
RUU Cipta Kerja akan segera disahkan dalam waktu dekat. Hal ini seiring rampungnya pembahasan daftar isian masalah (DIM) pada rancangan beleid tersebut. Salah satu yang menarik, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah disebut ikut menanggung pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU Cipta Kerja. Pembahasan dilakukan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Dengan diselesaikannya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja secara substansi sudah selesai dibahas. Tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan, lalu akan segera disahkan di sidang paripurna DPR," kata Susiwijono dalam perbincangan dengan kumparan, Selasa (29/9).
Salah satu yang diatur di klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja adalah soal pesangon. Susiwijono menyatakan, sebelumnya pengusaha dibebani dengan jumlah pesangon yang relatif besar. Hal ini menurunkan daya saing Indonesia di mata internasional, sebagai negara tujuan investasi.
"RUU Cipta Kerja mengakomodir permasalahan ini dengan menjembatani solusi bagi pekerja dan juga pengusaha. Dari sisi pengusaha, sebagian kewajiban pembayaran pesangon bagi pekerja yang dirumahkan akan dilaksanakan oleh pemerintah, melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Mengacu pada dokumen yang diperoleh kumparan, dari total pesangon sebanyak 32 kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja maksimal yang terkena PHK, 9 kali gaji di antaranya dijamin akan dibayarkan oleh pemerintah. Yakni dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
ADVERTISEMENT
JKP dalam realisasinya, dibayarkan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. "JKP tidak mengurangi manfaat yang sebelumnya sudah diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha," demikian dinyatakan di dokumen tersebut.
Artinya manfaat yang diperoleh pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, tetap ada.
Sebelumnya, Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, menegaskan skema pesangon berupa JKP dari pemerintah ini adalah benar-benar untuk melindungi pekerja. Karena mengutip data Kementerian Tenaga Kerja, dengan skema pesangon yang sebelumnya diatur di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tak dipatuhi oleh sebagian besar perusahan yang melakukan PHK.
"Ini ada pembayaran eksisting yang di-record sama Kemnaker, 66 persen tidak patuh ketentuan UU. Lalu, 27 persen patuh parsial, karyawan menerima pesangon, tapi tidak sesuai haknya. Hanya ada 7 persen yang benar-benar patuh," kata Elen dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, dikutip kumparan dari akun facebook Baleg DPR, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
Jadi meski aturan pesangon di UU No. 13 Tahun 2003 seperti menguntungkan pekerja, namun implementasinya banyak dilanggar. Karena itu di RUU Cipta Kerja pemerintah mengusulkan adanya JKP. Program ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak pekerja yang terkena PHK, mulai dari benefit bantuan uang tunai, pelatihan, hingga informasi soal pekerjaan.