Inggris Selidiki Dugaan Suap dari Bombardier ke Pejabat Garuda Indonesia

6 November 2020 10:48 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Bombardier CRJ 1000 NG. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Bombardier CRJ 1000 NG. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Serious Fraud Office (SFO) atau otoritas penyelidikan korupsi di Inggris tengah menyelidiki kasus dugaan suap dan korupsi yang melibatkan produsen pesawat asal Kanada, Bombardier, dan maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
Adapun kasus yang diselidiki itu terkait transaksi pemesanan pesawat jet Bombardier CRJ-1000 oleh Garuda Indonesia dalam pameran Singapore Airshow yang dihelat pada Februari 2012.
Saat itu, Garuda Indonesia sepakat mendatangkan 6 pesawat CRJ-1000, dengan opsi menerima pengiriman 12 pesawat sejenis tambahan senilai 1,32 miliar dolar AS.
"Karena ini investigasi langsung, SFO tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut," demikian pernyataan SFO seperti dikutip dari Reuters, Jumat (6/11).
Pemesanan sejumlah pesawat itu diperkirakan dilakukan Emirsyah Satar, yang menjabat direktur utama perseroan pada periode tersebut.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pada Mei 2020, Emirsyah diadili atas tuduhan suap dan pencucian uang terkait pembelian pesawat dari Airbus dan mesin dari Rolls-Royce. Atas tindakan itu, Emirsyah mendapat hukuman 8 tahun penjara dan didenda 1,4 juta dolar AS.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Menteri BUMN, Erick Thohir mengaku mendukung penyelidikan yang dilakukan KPK Inggris itu.
"Kami di Kementerian BUMN sangat mendukung untuk penindaklanjutan masalah hukum di Garuda karena ini merupakan bagian dari Good Corporate Governance dan transparansi yang dijalankan sejak awal kami menjabat dan sesuai dengan program transformasi BUMN," ucapnya, Jumat (6/11).
Setelah ini, Erick akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti KPK, Kemenkumham dan Kejaksaan terkait penanganan kasus Garuda Indonesia.
"Kumham membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance," jelasnya.