Ingin Gratis Bayar Iuran BPJS Kesehatan Karena Tak Mampu? Ini Caranya

24 Oktober 2019 12:32 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Adapun kategori yang akan mengalami kenaikan itu untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Penerima Upah (PPU), maupun peserta mandiri.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Utama BPJS Kesehatan, Kisworowati, mengatakan kenaikan iuran ini mungkin tak akan berpengaruh kepada PBI dan PPU lantaran iurannya dibiayai oleh badan usaha dan pemerintah yang mempekerjakan.
"Kalau PBI dan PPU tidak terasa karena dibayarkan," katanya saat ditemui di Hotel Innside, Yogyakarta, Kamis (24/10).
Rencananya, iuran kelas 3 akan akan naik dari semula Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, iuran kelas 2 akan naik dari semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan iuran kelas 3 akan naik dari semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
"Iuran peserta mandiri kelas 1 kurang lebih Rp 5.000 per hari. Iuran peserta kelas 3 tidak sampai Rp 2.000 per hari," kata Kisworowati.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dia menambahkan jika peserta mandiri keberatan, dipersilakan untuk turun kelas sesuai dengan kemampuan membayarnya. Namun apabila masih merasa tak mampu juga untuk membayar, pihaknya memiliki solusi.
ADVERTISEMENT
"Jika menyisihkan uang Rp 2.000 per hari masih tidak sanggup, bisa mengurus surat keterangan miskin. Ajukan diri sebagai PBI, iuran anda akan dibayarkan pemerintah," tegasnya.
Kisworowati pun mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah membiayai 73,63 persen dari total peserta BPJS Kesehatan, baik dari segmen PBI maupun PPU pemerintah seperti TNI, Polri, ASN, hingga peserta PBI APBD dan APBD.