Ini Alasan Mengapa Bahlil Bisa Mencabut Izin Usaha Pertambangan

19 Maret 2024 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, titik mula mengapa Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bisa mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).
ADVERTISEMENT
Padahal, berdasarkan Pasal 119 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Menteri ESDM yang berwenang mencabut IUP yang sudah tidak memenuhi kewajibannya, mengalami masalah pidana, atau pailit.
Arifin menjelaskan, hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) terkait pencabutan 2.078 IUP yang tidak menyampaikan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) alias sudah tidak berkegiatan.
"Jadi sesuai dengan rapat kabinet, arahan terkait layanan satu pintu sesuai dengan Inpres 4/2015, Kementerian ESDM mendelegasikan ke BKPM juga sesuai dengan Permen ESDM 25/2015 yang direvisi jadi Permen ESDM 19/2020," jelasnya saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (19/3).
Arahan tersebut, lanjut Arifin, diperkuat dengan Keputusan Presiden No 1 Tahun 2022 tentang pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi sejak Januari 2022. Satgas yang diketuai Bahlil itu memproses pencabutan 2.051 IUP dari target 2.078.
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif hadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Menteri BKPM berdasarkan rekomendasi Menteri ESDM sebagai salah satu anggota dari satgas bisa mencabut IUP, jadi kami sampaikan dari 2.078 yang dicabut yang tidak memenuhi persyaratan baik operasi ataupun produksi lingkungan," tuturnya.
Adapun dari total 2.015 IUP yang dicabut tersebut, tercatat sudah ada 585 yang dibatalkan pencabutannya oleh BKPM, terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara per 14 Maret 2024.
"Jadi satgas itu bisa putuskan (pemulihan IUP) asal sesuai dengan rekomendasi yang sudah disepakati, dan itu pemberitahuan ditembuskan pada Kementerian ESDM," imbuh Arifin.
Dengan demikian, pemulihan IUP yang sudah dicabut tersebut tidak lagi harus berdasarkan izin Kementerian ESDM. "Ya karena kalau sudah memenuhi tidak ada lagi 2 channel, karena tim kami juga ada di sana di satgas," tegas Arifin.
ADVERTISEMENT
Namun, Arifin menegaskan hanya 2.078 IUP tersebut yang pencabutannya merupakan wewenang satgas yang diketuai Bahlil, sementara sisanya masih dalam wewenang Kementerian ESDM.
"Sisanya di luar itu tetap menjadi wewenang kementerian. Itu kan data evaluasi kita pada saat ditarik kewenangan dari daerah ke pusat. Data perusahaan itu menunjukkan mereka tidak penuhi persyaratan antara lain RKAB tidak ada sejak 2017 kemudian ada yang pailit dan sebagainya," pungkasnya.