Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Sensus Penduduk di Indonesia selama ini hanya dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun sekali. Padahal di sejumlah negara, sensus penduduk dilakukan setiap lima tahun sekali.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Margo Yuwono mengatakan, setiap negara memiliki struktur wilayah dan penduduk yang berbeda. Indonesia memiliki 267 juta penduduk dan belasan ribu pulau, dinilai cukup sulit jika sensus dilakukan setiap lima tahun.
"Sebenarnya sensus kan tergantung kebutuhan negaranya. Di Indonesia, jumlah penduduknya saja ratusan juta jiwa, tentu berbeda dengan Australia dan negara lain yang mengadakan sensus lima tahun sekali," ujar Margo kepada kumparan, Senin (17/2).
Menurut dia, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus, disebutkan bahwa kegiatan Sensus Penduduk dilakukan sekurang-kurangnya dalam sepuluh tahun.
"Kalau di UU kan minimal sepuluh tahun, paling tidak dilakukan dalam sepuluh tahun sekali. Kalau kita mau lima tahun ya boleh saja," katanya.
ADVERTISEMENT
Namun, Sensus Penduduk dinilai membutuhkan anggaran negara yang besar. Sementara kemampuan negara dalam APBN pun terbatas.
"Kalau Australia kan lima tahun sekali karena penduduknya enggak sebanyak kita juga, enggak terlalu mencar. Di kita juga masih tergantung keuangan ya, kan anggaran Sensus Penduduk juga besar," tambahnya.
Adapun di tahun ini, anggaran untuk Sensus Penduduk mencapai Rp 4 triliun. Anggaran ini masuk dalam pos belanja BPS 2020.