news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ini Alasan Sri Mulyani Mau Naikkan Bea Meterai Jadi Rp 10.000

3 Juli 2019 18:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus pembuatan materai palsu Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus pembuatan materai palsu Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kepada Komisi XI DPR RI merevisi UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Salah satu yang diusulkan adalah bea meterai.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menjelaskan, nantinya hanya akan ada satu jenis meterai, yakni Rp 10.000. Adapun saat ini ada dua jenis meterai, bernilai Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Menurut dia, salah satu alasan usulan revisi UU tersebut adalah kondisi saat ini yang berbeda dengan beberapa tahun lalu maupun dari awal adanya UU tersebut pada 1985. UU Bea Meterai ini terakhir kali direvisi pada tahun 2000.
"Kondisi yang ada dan terjadi dalam masyarakat dan perekonomian telah banyak mengalami perubahan dalam tiga dekade terakhir, baik itu di bidang ekonomi, di bidang hukum sosial dan di bidang teknologi informasi," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Barang bukti materai palsu yang diamankan polisi. Foto: Dok. Humas Ditjen Pajak
Tak hanya itu, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia per kapita pada tahun 2000 hanya Rp 6,7 juta, meningkat delapan kali lipatnya di 2017 sebesar Rp 51,9 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara penerimaan bea meterai pada 2000 hanya Rp 1,4 triliun dan di 2017 sebesar Rp 5,08 triliun. Angka ini hanya meningkat 3 kali lipatnya, lebih rendah dari peningkatan PDB per kapita.
"Seyogyanya korelasi antara peningkatan pendapatan atau kapasitas untuk mengumpulkan pajak dengan pendapatan per kapita adalah berjalan seiring. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada potensi untuk meningkatkan penerimaan bea meterai yang dirasa bisa dilakukan tanpa memberatkan masyarakat," jelasnya.
Sri Mulyani juga menekankan, kenaikan bea meterai tersebut juga demi keadilan bagi masyarakat dalam mewujudkan sumber penerimaan negara.
"Demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam upaya mewujudkan hal tersebut diperlukan sumber penerimaan negara yang memadai dan berkesinambungan yang salah satunya berasal dari penerimaan perpajakan khususnya bea materai," tambahnya.
ADVERTISEMENT