Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ini Deretan Kemudahan yang Didapat PIK-BSD saat Jadi Proyek Strategis Nasional
22 Maret 2024 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dan juga dilaporkan ke Pak Presiden ada 14 PSN baru periodenya dilakukan oleh swasta atau pembiayaan dari swasta, menciptakan lapangan kerja dan tidak membutuhkan APBN," ujar Airlangga usai rapat soal PSN di Istana Negara, Senin (18/3).
14 Proyek baru itu adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Kemudahan yang didapat proyek PSN
Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional
"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha mendapatkan fasilitas Kemudahan Proyek Strategis Nasional," bunyi pasal 2 ayat 2 beleid tersebut.
Pada ayat selanjutnya, kemudahan tersebut diberikan pada tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi dan operasi serta pemeliharaan.
Selain fasilitas Kemudahan pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan.
Dalam memfasilitasi kemudahan tersebut, menteri juga ditugaskan melakukan berbagai langkah yang diperlukan. Termasuk soal perizinan diatur dalam beleid ini.
Pasal 4 huruf g memuat soal fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan berusaha dan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional.
ADVERTISEMENT
Proyek yang sudah masuk dalam daftar PSN juga mendapatkan kemudahan dari segi pembiayaan. Pasal 13 peraturan ini memuat soal pembiayaan PSN yang dapat bersumber dari APBN, APBD dan pembiayaan lainnya.
"Pemerintah dapat memberikan Jaminan pemerintah terhadap Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 18 ayat 1 berkaitan dengan jaminan untuk sumber pembiayaan lainnya.
(2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap:
a. kredit atau pembiayaan syariah;
b. kelayakan usaha;
c. KPBU; dan/atau
d. risiko politik.