Ini Isi Surat Arsjad Rasjid untuk Jokowi, Sebut Munaslub Kadin 2024 Ilegal

16 September 2024 13:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid saat konferensi pers menanggapi Munaslub Kadin yang angkat Anindya Bakrie. Foto: Instagram @arsjadrasjid.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid saat konferensi pers menanggapi Munaslub Kadin yang angkat Anindya Bakrie. Foto: Instagram @arsjadrasjid.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyurati Presiden Jokowi terkait Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketum. Arsjad menilai, Munaslub tersebut ilegal karena menyimpang dari anggaran dasar dan rumah tangga (AD/RT) Kadin.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut disampaikan pada 15 September 2024, bernomor 1757/DP/IX/2024, dengan perihal Surat Permohonan kepada Pemerintah Selaku Pengawas Kadin Indonesia untuk Melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan pada Kadin Indonesia sesuai UU nomor 1 tahun 1987 dan Keppres nomor 18 tahun 2022.
Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan, Senin (16/9), Arsjad menjelaskan bahwa Munaslub yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum Kadin dan mengangkat Anindya N. Bakrie sebagai Ketua Umum yang baru, tidak sah. Menurutnya, Munaslub tersebut telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang diatur dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022.
“Kami memastikan bahwa Munaslub atas nama Kadin Indonesia tanggal 14 September 2024 tersebut adalah ilegal karena telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia,” kata Arsjad dalam surat tertanggal Minggu (15/9).
ADVERTISEMENT
Arsjad menyoroti empat poin pelanggaran. Pertama, Kadin Indonesia yang diketuai Arsjad Rasjid tidak pernah menerima peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa terkait pelanggaran AD/ART.
Kedua, tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa untuk meminta penyelenggaraan Munaslub. Padahal, Munaslub seharusnya diadakan atas permintaan minimal setengah dari Kadin Provinsi dan setengah dari Anggota Luar Biasa yang hadir di musyawarah terakhir. Namun, rapat semacam itu tidak pernah terjadi.
Ketiga, kurangnya kehadiran peserta sah. Arsjad menyebut, Munaslub hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Kadin Provinsi dari 35 yang ada, serta 25 Anggota Luar Biasa dari total 221 anggota yang terdaftar.
Keempat, pimpinan sidang Munaslub tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya, Arsjad meminta Presiden Jokowi untuk menggunakan kewenangan pemerintah dalam mengawasi Kadin Indonesia, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Arsjad berharap pemerintah dapat memberikan arahan, pembinaan, dan memastikan AD/ART Kadin ditegakkan.
Ia juga menegaskan pentingnya mencegah dualisme kepemimpinan yang dapat mengganggu fungsi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah di bidang ekonomi. Selain itu, Arsjad menyatakan kesiapannya untuk melakukan audiensi dengan Presiden Jokowi guna membahas permasalahan ini lebih lanjut.
“Kami sangat bersedia untuk dapat melakukan audiensi dengan Bapak Presiden guna membicarakan secara lebih rinci tentang Kadin Indonesia. Atas perhatian serta perkenaan dari Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” pungkasnya.