Ini Kriteria Hewan Kena PMK yang Dapat Ganti Rugi dari Pemerintah

17 Juli 2022 15:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa kondisi kesehatan sapi secara klinis di Denpasar, Bali, Kamis (19/5/2022). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa kondisi kesehatan sapi secara klinis di Denpasar, Bali, Kamis (19/5/2022). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Meluasnya wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) membuat banyak peternak hewan rugi hingga ratusan juta rupiah. Untuk mengurangi kerugian akibat wabah ini, pemerintah bakal memberikan ganti rugi berupa kompensasi dan bantuan.
ADVERTISEMENT
Menurut Sekretaris Satgas Penanganan PMK Elen Setiadi, regulasi untuk percepatan mengatasi dan mencegah PMK sepenuhnya telah terbit, khususnya pada mekanisme pemberian kompensasi dan bantuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022.
“Regulasi untuk percepatan mengatasi dan mencegah PMK sepenuhnya telah terbit, baik yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Keputusan Menteri Pertanian dan operasional di daerah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri," kata Elen kepada kumparan, Minggu, (17/7).
Dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022, disebutkan ada beberapa kriteria penerima kompensasi dan bantuan dari pemerintah.

Kriteria Penerima Kompensasi

a. Kompensasi diberikan kepada orang perseorangan atau kelompok peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yang dikenai tindakan pendepopulasian.
ADVERTISEMENT
b. Persyaratan administratif
c. Kriteria hewan yang diberikan kompensasi
1. Kriteria hewan yang diberikan kompensasi merupakan hewan sehat yang diduga berdasarkan pertimbangan dokter hewan setempat berpotensi menularkan dan menyebarkan PMK pada hewan.
2. Hewan yang diberikan kompensasi merupakan hewan yang tidak diasuransikan atau tidak mendapat penggantian dari APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
d. Wilayah yang akan diberikan kompensasi adalah wilayah atau kawasan (pulau) yang merupakan zona hijau.
Suasana di pasar hewan Tertek, Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5/2022). Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO

Kriteria Penerima Bantuan

a. Penerima bantuan
Bantuan diberikan kepada perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan.
b. Persyaratan administratif
c. Kriteria hewan penerima bantuan
1. Hewan yang mati atau tertular PMK yang dikenai tindakan pemotongan bersyarat (test and slaughter). Hewan pemotongan bersyarat dilakukan pada hewan sakit atau hewan pembawa PMK yang berpotensi menularkan PMK pada hewan.
ADVERTISEMENT
2. Wilayah yang akan diberikan kompensasi adalah wilayah atau kawasan (pulau) yang merupakan zona merah.
Berikut aturan lengkapnya: