Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi membubarkan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN). Pembubaran tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
KEIN pertama kali dibentuk pada 2010, di era pemerintahan SBY , yang saat itu bernama Komite Ekonomi Nasional (KEN). Ketua pertama KEN adalah Chairul Tanjung dengan Wakil Ketua Chatib Basri.
Perubahan menjadi KEIN dilakukan pada era pemerintahan Jokowi di 2016. Saat itu, KEIN dipimpin Sutrisno Bachir dan Wakil Ketua Arif Budimanta.
Lalu, apa bedanya KEN saat pertama kali dibentuk dengan KEIN?
Lembaga nonkementerian tersebut bertugas membantu presiden mempercepat pembangunan perekonomian nasional.
Namun di era Jokowi, pembentukan KEIN lebih menekankan kepada sektor industri agar bernilai tambah, yang selanjutnya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Terlebih lagi, Jokowi menekankan agar Sumber Daya Alam (SDA) tidak lagi diekspor mentah-mentah, melainkan sudah menjadi barang jadi.
ADVERTISEMENT
"Ini heavy-nya lebih pada industrialisasi, pada hilirisasi yang memberikan back up pada pertumbuhan ekonomi, bedanya itu. Fokus ke industrialisasi, hilirisasi, jadi heavy-nya lebih ke industrinya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
KEIN lebih fokus pada pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya saing industri di Indonesia. Beda dengan KEN yang hanya mengurusi makroekonomi Indonesi.
Selain itu, KEIN juga didirikan dengan maksud menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang berlatar belakang negara industri, seperti Jepang, Korea Selatan, dan China.
Kini, pelaksanaan tugas dan fungsi KEIN selanjutnya akan dilaksanakan di Kemenko Perekonomian. Pembubaran tersebut juga membuat pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola KEIN dialihkan ke Kemenko Perekonomian.
“Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian," bunyi pasal 2 huruf f dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Ekonom Indef, Bhima Yudhistira, menilai pembubaran KEIN membuat kinerja lebih efektif. Apalagi, saat ini memang tidak perlu dibentuk lagi komite.
Kinerja KEIN untuk memformulasikan kebijakan industri nasional juga terbukti tidak optimal. Andil industri manufaktur ke pertumbuhan ekonomi terus menurun.
"Porsi industri manufaktur terhadap PDB terus menurun di bawah 20 persen, pertumbuhan manufaktur juga loyo bahkan sebelum pandemi. Ya harapannya selain KEIN, presiden juga segera bubarkan lembaga nonstruktural lain yang kerjanya bisa di-handle oleh kementerian teknis, untuk simplifikasi birokrasi juga," tambahnya.