Ini Profil Perusahaan Batu Bara yang Meledak di Sawahlunto Tewaskan 10 Pekerja

10 Desember 2022 14:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim gabungan mengevakuasi jenazah korban ledakan di lokasi tambang batu bara di Kecamatan Talawi, Kabupaten Sawahlunto, Sumatera Barat, Jumat (9/12/2022). Foto: Muhammad Arif Pribadi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tim gabungan mengevakuasi jenazah korban ledakan di lokasi tambang batu bara di Kecamatan Talawi, Kabupaten Sawahlunto, Sumatera Barat, Jumat (9/12/2022). Foto: Muhammad Arif Pribadi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tambang batu bara bawah tanah milik PT Nusa Alam Lestari (NAL) di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat meledak pada Jumat (9/12). Kejadian ini menewaskan 10 pekerja.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, diketahui PT NAL berkantor di Jl. S. Parman Nomor 103 Padang, Sumatera Barat dan memiliki kode perusahaan 5506.
Tambang yang dikelola PT NAL itu sendiri merupakan pertambangan yang legal dan sah. Yakni berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Batubara Nomor SK IUP OP No.570/1338-Periz/DPM-PTSP/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020, di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Pemilik atau pemegang saham di perusahaan ini dimiliki oleh tiga orang, yaitu Bakhrial sebanyak 90 persen, Armedi Agus 7 persen dan Puguh Wijanarko 3 persen. Adapun kepemilikan saham ini bersifat perorangan (BO).
Sebagai pemilik saham terbanyak, Bakhrial sudah menduduki kursi Komisaris sejak 24 Juni 1999. Lalu, posisi Direktur dijabat oleh Armedi Agus dari 27 Juni 2001.
Sejumlah warga mengamati bekas ledakan pada lokasi tambang batu bara di Kecamatan Talawi, Kabupaten Sawahlunto, Sumatera Barat, Jumat (9/12/2022). Foto: Muhammad Arif Pribadi/ANTARA FOTO
IUP PT NAL ini sebelumnya juga sudah memperoleh perpanjangan IUP dari Wali Kota Sawahlunto Amran Nur dengan No.05.113.PERINDAGKOPNAKER 2013. Kemudian, Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Nusa Alam Lestari.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, PT NAL diizinkan untuk melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan, dan penjualan. Namun, NAL juga turut serta dalam pengolahan dan pemurnian WIUP untuk jangan waktu delapan tahun 27 Maret 2013 sampai 27 Maret 2021.

Kementerian ESDM Setop Operasi Tambang PT NAL

Sejumlah pekerja dan anggota polisi menggotong relawan yang mencari korban di bekas ledakan pada lokasi tambang batu bara di Kecamatan Talawi, Kabupaten Sawahlunto, Sumatera Barat, Jumat (9/12/2022). Foto: Muhammad Arif Pribadi/ANTARA FOTO
Di sisi lain, Kementerian ESDM akan menghentikan operasional pertambangan PT NAL sebagai tindak lanjut peristiwa yang berujung dengan kematian pekerjanya. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
"Kami menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional di site PT Nusa Alam Lestari. Hal itu berlaku hingga ada hasil investigasi atas kecelakaan tambang yang menyebabkan kematian tersebut," ujar Ridwan, Jumat (9/12).
Menurutnya, penghentian sementara operasi tambang, mengacu pada Surat Dirjen Mineral dan Batubara nomor 06.E/37.04/DJB/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal Surat Edaran Kewajiban Perusahaan terkait Tindak Lanjut Kecelakaan Tambang Berakibat Mati.
ADVERTISEMENT
Tim Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, juga telah menerjunkan 4 petugas untuk melakukan investigasi soal penyebab ledakan tersebut. Penyelidikan dipimpin langsung oleh Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Barat.
Dia juga menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi di lokasi tambang milik PT Nusa Alam Lestari itu. Ledakan terjadi pada Jumat (9/12) pukul 08.50 WIB, di lubang nomor DC 02 tambang batu bara bawah tanah. Saat itu awal shift kerja di mana sudah terdapat 14 orang pekerja yang berada di lubang tambang.
Selain menyebabkan 10 pekerja tewas, ledakan di tambang bawah tanah itu juga menyebabkan 3 pekerja luka ringan dan seorang lainnya mengalami luka bakar. Seluruhnya saat ini sudah ditangani RSUD Kota Sawah Lunto.
ADVERTISEMENT