Kumparan Logo

Insentif Pajak Hotel dan Restoran Bisa Dinikmati Mulai 1 April 2020

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kamar hotel mewah Foto: Unplash/iAlicante Mediterranean Homes
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kamar hotel mewah Foto: Unplash/iAlicante Mediterranean Homes

Pemerintah telah menetapkan insentif pajak untuk hotel dan restoran yang terdampak virus corona. Pembebasan pajak ini mulai bisa dinikmati per 1 April 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah membuatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai surat edarannya. Insentif ini bisa dinikmati hingga enam bulan ke depan.

"Sudah dibuat surat PMK untuk edaran pelaksanaannya ya, 1 April kalau tidak salah," kata dia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

Ilustrasi makan di restoran all you can eat. Foto: Getty Images

Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan dana tunai Rp 3,3 triliun kepada 33 kabupaten/kota yang menjadi destinasi wisata.

Tambahan dana itu sebagai kompensasi dari pemerintah daerah yang tidak memungut pajak hotel dan restoran selama sepinya musim kunjungan wisatawan domestik dan asing.

Insentif pajak ini merupakan kebijakan fiskal yang akan melengkapi kebijakan moneter yang telah dikeluarkan Bank Sentral untuk menangkal virus corona.