Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja membuka peluang investasi pabrik minuman keras di 4 provinsi, yakni Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua. Hal itu dinyatakan dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Perpres tersebut, bidang usaha investasi industri minuman keras masuk kategori Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan Tertentu, seperti diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf C Perpres tersebut.
Beleid tersebut menyebutkan, "Bidang Usaha Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas: c. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu."
Dikutip kumparan dari lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021, industri minuman keras termasuk ke dalam 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus. Ada 3 kategori industri minuman keras, yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.
Meski dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa investasi industri minuman keras hanya dibuka di 4 provinsi, namun bukan berarti bidang usaha tersebut tertutup sama sekali bagi provinsi lain.
ADVERTISEMENT
"Penanaman modal di luar huruf a dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur," demikian dinyatakan dalam beleid tersebut.
Informasi yang dihimpun kumparan menyebutkan, BKPM sendiri masih merumuskan detail aturan dan persyaratan, untuk provinsi lain bisa mengajukan izin investasi industri minuman keras. Tapi yang pasti, BKPM menyatakan akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerbitkan izin.
Legalisasi investasi baru industri minuman keras , didalihkan untuk menghindari usaha sejenis yang ilegal. Hal ini juga diklaim untuk mengakomodasi usaha masyarakat skala UMKM, yang banyak mengembangkan minuman fermentasi dengan bahan baku lokal.