UU Cipta Kerja Buka Peluang Investasi Minuman Keras di 4 Provinsi

24 Februari 2021 21:31 WIB
Ilustrasi Minuman Keras Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Minuman Keras Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja, membuka peluang investasi industri minuman keras. Bidang usaha tersebut masuk kategori Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan Tertentu, seperti diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf C Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut menyebutkan, "Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas: c. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu."
Dikutip kumparan dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.
Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut. Ada pun persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi.
"Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian dinyatakan dalam lampiran Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meluncurkan Command Center atau Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (KOPI) di kantor BKPM, Jakarta, Senin (23/3). Foto: Dok. BKPM
Meski demikian, bukan berarti di provinsi lain terlarang sama sekali. Karena pada bagian itu juga dinyatakan, "Penanaman modal di luar huruf a dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur."
Sementara itu Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bidang usaha yang terbuka pada Perpres baru ini justru lebih sedikit, yakni hanya 46 bidang usaha. Sementara di Perpres lama yakni No. 44 Tahun 2016 ada 350 bidang usaha.
"Kita dorong jadi tinggal 46 bidang usaha. Itu tujuannya supaya mereka lebih bersaing, berkompetisi. Kita enggak bisa lagi hanya bekerja pada ruang lingkup kecil. Sudah barang tentu kita memikirkan kaidah kerja sama baik investasi asing dengan dalam negeri, baik itu investasi besar bergandengan dengan yang kecil," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual Implementasi UU Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
Menanggapi dibukanya peluang investasi industri minuman keras, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Abbas, mengungkapkan kekecewaannya. Dia menilai kebijakan ini lebih mengedepankan kepentingan dunia usaha daripada rakyat banyak.
"Saya benar-benar kecewa dan tidak mengerti, mengapa pemerintah menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya masuk ke dalam kategori bidang usaha tertutup, namun sekarang dimasukkan ke dalam kategori usaha terbuka. Ini merupakan dampak disahkannya UU Cipta Kerja yang lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat," kata KH Anwar Abbas.