Investor Pemula Perlu Tahu soal Investasi Surat Utang dan Emas

5 Maret 2021 10:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi potensi investasi Foto: Natee K Jindakum/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi potensi investasi Foto: Natee K Jindakum/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Surat utang pemerintah maupun emas merupakan investasi yang aman atau tidak berisiko tinggi. Namun untuk berinvestasi pada saham maupun emas disarankan untuk jangka waktu panjang, minimal lima tahun.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai keunggulan dan kelemahan pada instrumen investasi tersebut, berikut kumparan jelaskan:

Surat Utang

Instrumen investasi Surat Berharga Negara (SBN) memiliki beberapa jenis, mulai dari konvensional hingga syariah. Untuk yang konvensional contohnya Saving Bond Ritel (SBR) dan Obligasi Negara Ritel atau Obligasi Ritel Indonesia (ORI). Sedangkan untuk syariah mulai dari Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Ritel (SR).
Dilansir dari berbagai sumber, investasi di surat utang negara merupakan investasi yang keamanannya sangat terjamin. Sebab, transaksi pembayarannya telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002.
Selain keamanannya yang dijamin negara, berinvestasi di surat utang pemerintah juga akan mendapatkan imbal hasil atau kupon. Nilainya akan lebih tinggi dibandingkan bunga deposito perbankan.
Ilustrasi investasi. Foto: Stevepb via Pixabay (CC0 Public Domain)
Instrumen surat berharga juga bisa diperdagangkan kembali. Nah kelebihan lain dari investasi surat utang atau surat berharga adalah bisa mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli yang dilakukan ketika diperdagangkan tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, investasi surat utang memiliki kelemahan dibandingkan instrumen lainnya. Investasi di surat utang tidak bisa dicairkan setiap saat, apalagi ketika sedang membutuhkan dana darurat.
Selain itu, investasi surat utang juga memiliki risiko tingkat bunga. Pasalnya, suku bunga akan mempengaruhi secara langsung pada imbal hasil atau kupon.
Imbal hasil atau kupon yang akan didapatkan per bulannya dari investasi surat berharga juga akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Final. Besaran tarif PPh Final adalah 15 persen.

Emas

Emas hingga saat ini masih menjadi komoditas yang diminati masyarakat, termasuk untuk berinvestasi. Investasinya pun beragam, mulai dari perhiasan, emas batangan, hingga yang terbaru adalah emas digital.
Keunggulan pertama dari investasi emas yang tidak dimiliki instrumen investasi adalah sifatnya yang mudah dicairkan dalam bentuk uang.
ADVERTISEMENT
Para pemegang emas dapat mencairkannya ke dalam bentuk uang tunai dengan cara yang relatif mudah, waktu yang singkat, serta lebih fleksibel. Sehingga jika para pemegang emas butuh dana darurat sewaktu-waktu, emas dapat segera dicairkan.
Sama seperti instrumen investasi lainnya, emas juga dikenakan pajak. Tapi, pengenaan pajak hanya dilakukan saat transaksi jual beli.
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Berdasarkan laman Ditjen Pajak, sejak 2017 pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Namun pengenaan pajak emas ini berlaku jika membeli emas di perusahaan atau badan usaha. Sementara transaksi jual beli emas batangan secara pribadi atau perorangan, tidak dikenakan PPh Pasal 22.
Untuk tarif pajaknya sendiri, tergantung apakah pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak. Jika memiliki NPWP, dikenakan tarif PPh sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan. Sementara jika tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, investasi emas juga memiliki kelemahan, yakni risiko kehilangan yang tinggi. Investasi emas secara fisik, apalagi dalam jumlah yang besar, memiliki risiko kehilangan.
Saat ini, sejumlah bank pun menyewakan safe deposit box, fasilitas menyimpan berkas maupun barang milik nasabah yang dirasa memiliki nilai yang cukup tinggi.
Tarif sewa safe deposit box pun beragam di bank, juga tergantung dari ukuran box yang dipilih. Harga mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 12 juta per tahun, belum termasuk biaya jaminan kunci sekitar Rp 750.000 hingga Rp 1 juta.
Harga emas berfluktuatif setiap harinya. Emas akan cenderung mengalami peningkatan harga ketika kondisi ekonomi dalam keadaan tidak stabil dan akan menurun jika ekonomi meningkat.
ADVERTISEMENT