IOJI Minta KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Run Zeng 03 & 05 Berbendera Rusia

23 April 2024 10:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TNI AL saat mengamankan kapal asing Vietnam pencuri ikan di Perairan Natuna. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
TNI AL saat mengamankan kapal asing Vietnam pencuri ikan di Perairan Natuna. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mencari tahu keberadaan kapal Run Zeng 03 & Run Zeng 05. Dua kapal berbendera Rusia ini terindikasi pencuri ikan (illegal fishing) di laut Indonesia dan hilang kontak.
ADVERTISEMENT
Selain Run Zeng 03 dan Run Zeng 05, kapal lain yang terlibat pencurian ikan adalah KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) yang sudah ditangkap Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Dari hasil temuan Ditjen PSDKP KKP, diketahui ketiga kapal bukan haya terindikasi melakukan tindak pidana berupa penangkapan ikan tanpa izin di perairan Indonesia. Tapi juga memindahkan 55 awak kapal perikanan (AKP) berkewarganegaraan Indonesia yang diduga korban perdagangan orang, serta alih muat (transshipment) ikan hasil tangkapan ilegal, AKP Indonesia dan bahan bakar minyak di tengah laut.
Hingga 20 April 2024 kedua kapal itu masih mematikan Automatic Identification System (AIS), sehingga belum diketahui keberadaannya.

Lokasi Terakhir Kapal

Lokasi terakhir Kapal Run Zeng 03 di Laut China Timur tahun lalu. Foto: Tangkapan layar https://www.marinetraffic.com/
Berdasarkan deteksi AIS yang dilakukan IOJI, lokasi terakhir kapal Run Zeng 05 di Teluk Ambon pada 31 Januari 2024. Kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 juga sempat lego jangkar di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. Melihat lebih jauh ke belakang, kapal Run Zeng 05 berangkat dari Pelabuhan Taizhou, China pada 11 April 2023. Sementara Run Zeng 05 terdeteksi memasuki Pelabuhan Bayah, Provinsi Banten pada 19 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 merupakan kapal ikan berbendera Rusia berukuran masing-masing 870 gross tonnage (GT). Kedua kapal tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin penangkapan ikan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Catatan historis kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 dari Lloyd’s Intelligence menunjukkan kapal Run Zeng 05 sempat diperiksa oleh otoritas pelabuhan di Tanjung Priok, Jakarta pada 3 Mei 2023. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah defisiensi terkait standar kompetensi dan keselamatan AKP serta pengelolaan limbah.
Berdasarkan data International Maritime Organization-Global Integrated Shipping Information System (IMO GISIS), kedua kapal tersebut dimiliki oleh DOPK Progress dan dioperasikan oleh Donggang Runzeng Ocean Fishing, Co. Ltd. Kedua entitas tersebut beralamat yang sama di 65-1, Donggang Beilu, Donggang, Liaoning, China.
ADVERTISEMENT
"Percobaan pencarian alamat ini oleh IOJI melalui portal Google Maps tidak membuahkan hasil," terangnya.
Kapal Pengawas (KP) Vietnam yang sempat bermanuver dengan TNI AL di Laut Natuna. Foto: Dok. KKP

Pemilik Kapal Terdeteksi Asal China

Berdasarkan penelusuran awal IOJI terhadap bendera kebangsaan Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 serta peraturan perundang-undangan Rusia yang berlaku, orang/badan hukum asing dapat mendaftarkan kapalnya pada The Russian Open Register of Ships (RORS), namun dengan ketentuan pemilik dan/atau operator kapal wajib memindahkan domisili perusahaannya ke Rusia dan mendapatkan status khusus sebagai International Company.
Berdasarkan hukum Rusia, pemberian status sebagai International Company harus memenuhi ketentuan penanaman modal di Rusia dan beberapa persyaratan khusus lainnya. Sedangkan berdasarkan IMO GISIS, domisili pemilik dan operator Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 masih tercatat beralamat di China.
ADVERTISEMENT
"Hal ini mengindikasikan kedua kapal tersebut tidak berhak mengibarkan bendera kebangsaan Rusia karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan Rusia, yaitu pemindahan domisili perusahaan pemilik dan operator ke Rusia," tulis IOJI.
Jika ternyata perusahaan pemilik dan operator tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan Rusia, maka “pengibaran bendera Rusia oleh Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 dapat dikatakan tidak sah dan kapal tersebut sejatinya tidak berkebangsaan.
"Konsekuensinya, kedua kapal itu dapat dikategorikan stateless vessel atau kapal tanpa kebangsaan,” katanya.