Istaka Karya Resmi Bubar, Aset Dijual ke Kreditur untuk Bayar Utang

23 Agustus 2023 14:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sektor konstruksi PT Istaka Karya (Persero). Foto: istaka.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Sektor konstruksi PT Istaka Karya (Persero). Foto: istaka.co.id
ADVERTISEMENT
Pembubaran PT Istaka Karya (Persero) disebut sebagai jalan terbaik dalam memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Ini jadi solusi masalah BUMN karya yang sudah berlarut selama satu dekade.
ADVERTISEMENT
Penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang diputus pailit pada Juli 2022, saat ini sedang ditangani oleh Kurator yang diawasi oleh pengadilan.
Dalam proses penyelesaian kewajiban, pengadilan telah mengadakan rapat yang dihadiri oleh seluruh kreditur pada 4 Agustus 2023. Dalam rapat tersebut, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bersama kreditur separatis mendukung permintaan kurator untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur konkuren, dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan, serta menyerahkan keputusan pembagiannya kepada pengadilan.
Adapun para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya di tahun 2013 telah kembali menjadi kreditur dan sudah terdaftar dan terverifikasi oleh kurator.
“PPA sebagai penerima mandat Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN pada September 2020 mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh kurator pada rapat kreditur tanggal 4 Agustus 2023 dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA Rizwan Rizal Abidin dalam keterangan resmi, Rabu (23/8).
ADVERTISEMENT
“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran Istaka Karya dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang terkatung-katung sejak lama,” sambungnya.
Istaka Karya telah mengalami permasalahan keuangan sejak lama sehingga akhirnya dilakukan restrukturisasi melalui PKPU pada tahun 2013. Dalam upaya memperbaiki kinerja Istaka Karya pasca-PKPU, Sigit Winarto diangkat sebagai Direktur Utama pada tahun 2017 di mana posisi utang Perusahaan mencapai Rp 881 miliar (termasuk utang yang dikonversi saat homologasi).
Dalam perjalanannya, Sigit telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan di Istaka Karya, salah satunya penyelesaian gaji dan pesangon kepada 95 karyawan. Sigit juga berupaya memperbaiki reputasi dan kredibilitas Istaka Karya dengan mengembalikan fokus Perusahaan sesuai dengan kompetensinya.
ADVERTISEMENT
Pada awal bertugas, Sigit berhasil menuntaskan tiga proyek yang sebelumnya mengalami kesulitan penyelesaian. Namun demikian, dengan beban utang masa lalu yang sangat besar yang ditambah terpuruknya kondisi ekonomi akibat pandemi, Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021.
Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) pada tanggal 12 Juli 2022 yang mengakibatkan kepailitan Istaka Karya.